WhatsApp Channel Banner

Kadis Disperindag SBD Akui Kesulitan Mencari Akar Persoalan Rokok Ilegal

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jul 2024 01:34 482 Times NTT

TAMBOLAKA, TIMES Nusa Tenggara Timur| Penjualan rokok ilegal telah menjadi masalah serius di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Sumba dan Flores.

Dampak dari aktivitas ilegal ini sangat berpotensi merugikan tidak hanya bagi perekonomian negara tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat secara umum.

Penjualan rokok ilegal tidak mengikuti kewajiban pembayaran cukai, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.

Dengan tidak adanya kontribusi ini, anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat menjadi terganggu.

Hal ini menandakan pentingnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal guna mengamankan penerimaan negara yang stabil.

Pihak Bea Cukai wilayah Sumba dan Flores telah mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani permasalahan ini. Salah satu yang telah dilakukan yaitu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga  Kornelius Kodi Mete Ucapkan Terima Kasih kepada PT. Bumi Indah atas Perbaikan Jalan di Kodi

Pihak Bea Cukai telah mengundang pemerintah daerah, seperti empat kabupaten di Sumba, untuk membentuk kerjasama melalui MOU dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Polisi Pamong Praja (Polpp), dan Dinas Perdagangan (Disperinda).

Meskipun langkah-langkah seperti itu telah diambil, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penanganan rokok ilegal di Sumba dan Flores.

Salah satunya adalah kendala dana yang dialami oleh beberapa kabupaten dalam membentuk tim penegakan hukum terpadu.

Kepala Disperinda Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Agus Dappa, saat ditemui lintassumba.com pada Rabu pekan lalu, mengatakan bahwa kurangnya perwakilan Bea Cukai di daerah juga menjadi hambatan serius dalam upaya penindakan secara optimal.

Baca Juga  Rapat DPRD Sumba Barat Daya Memanas, Kepala BKD Mangkir  

“Itu yang menjadi kesulitan kita. Sementara di sini ada bidangnya yaitu bidang perlindungan konsumen,” katanya.

Dia pun mengakui, selain kendala infrastruktur, pencarian akar permasalahan dari merek-merek rokok ilegal yang populer seperti “Thanos” dan “NX” juga menjadi tantangan tersendiri.

“Ini sangat diminati oleh masyarakat. Kalau akarnya belum kita ketemu ini sulit,” ungkap Agus Dappa.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton, menegaskan kepada pihak Bea Cukai wilayah Sumba dan Flores untuk melakukan pengawasan intens terhadap peredaran rokok ilegal.

“Karena itu pihak Bea Cukai wilayah Sumba dan Flores wajib melakukan pengawasan intens terhadap peredaran rokok ilegal yang terjadi,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!