WhatsApp Channel Banner

Oknum Polisi Aipda PS, Rekayasa BAP Kasus Pemerkosaan Yang Dialami MML, Hingga Terbongkar Pelecehan Seksual Yang Dilakukan PS di Kantor Polsek Wewewa Selatan, Begini kronologisnya

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Jun 2025 12:14 588 FBL

Tambolaka, TIMESNTT.COM | Pada tanggal 01 Maret 2025, MML bersama kedua orangtuanya melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialami MML kepada anggota Polisi di Polsek Wewewa Selatan. MML diterima oleh Aipda PS dan langsung mengambil keterangan korban. Saat pengambilan keterangan, orangtua MML tidak menaruh curiga apapun kepada Aipda PS.

Pkl. 10.00 Wita, MML bersama anggota Polisi menuju ke kantor Polres Sumba Barat Daya. Usai diambil keterangan oleh unit PPA, MML dibawah ke Rs. Karitas Weetebula untuk di visum.

Setelah selesai akhirnya MML bersama kedua orangtua dan anggota Polisi yang bertugas kembali ke Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.

Aipda PS merupakan oknum Polisi yang mengaku bertugas untuk mengambil keterangan korban.

Pada 02 Maret 2025, MML kembali dijemput oleh Aipda PS. MML dijemput pkl. 20.00 Wita. Setelah mendengar cerita MML, Aipda PS meminta korban membuka bajunya di suatu ruangan di Polsek Wewewa Selatan.

Di ruang itu, Aipda PS diduga melecehkan MML. Seusai itu, MML diminta tutup mulut atau tidak boleh bercerita dengan siapa pun. Keluarga MML tidak mengetahui peristiwa itu karena tidak pernah diceritakan oleh MML.

Baca Juga  Proses Hukum Eks Kapolres Ngada Bentuk Keadilan Bagi Keluarga Korban

Sepulang dari Polsek Wewewa Selatan, MML tidak pernah menceritakan kejadian keji dan biadap yang dilakukan oleh Aipda PS, hingga peristiwa itu terbongkar setelah laporan Polisi tentang pemerkosaan yang dilaporkan MML ternyata telah di SP3 oleh Sat.Reskrim Polres Sumba Barat Daya.

Aipda PS diduga telah merubah keterangan peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh MML, bukan peristiwa pemerkosaan tetapi suka sama suka.

Surat tentang penghentian penyelidikan nomor S.Tap/14/IV/2025/Reskrim tanggal 17 April 2025 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Polisi I Ketut Rai Kartika menjelaskan bahwa kasus dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti dan bukan pemerkosaan tetapi karena suka sama suka.

Kasatreskrim Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika kepada media ini menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tidak ada peristiwa pemerkosaan seperti yang dilaporkan oleh MML di Polsek Wewewa Selatan. I Ketut Ray Kartika mengaku bahwa persetubuhan itu dilakukan atas suka sama.

“Bahkan sudah dua kali mereka lakukan, bukan pemerkosaan itu, karena tidak ada bukti kekerasan fisik” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Pengamat Sosiologi: Kasus Pelecehan Sesama Jenis di Sumba Barat Daya Cerminan Relasi Kuasa dan Lemahnya Kontrol Sosial

Fakta lain mengejutkan ternyata keterangan korban diduga kuat direkayasa oleh Aipda PS hingga bukti visum et repertum di Rs Karitas tidak dilampirkan.

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Barat Daya akhirnya mendampingi korban.

Imelda Sulis Setiawati, aktivis perempuan yang senantiasa berjuang mengangkat harta dan martabat perempuan di Pulau Sumba, menuturkan, kasus itu sangat mengenaskan. Kepolisian seharusnya menjadi lembaga yang memberikan rasa aman, terlebih untuk anak-anak rentan yang berhadapan dengan hukum yang tidak ada lagi tempat berlindung.

”Tetapi, yang terjadi sebaliknya, kepolisian justru menjadi nereka untuk para korban pelecehan ataupun kekerasan seksual tersebut,” tuturnya.

Menurut Imelda Sulis Setiawati, kasus itu sangat melecehkan peran kepolisian yang sejatinya garda terdepan gerakan kemanusiaan di tingkat masyarakat. Maka dari itu, para pelaku pemerkosaan maupun Aipda PS, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya.

”Selain untuk menjaga ataupun mengembalikan nama baik kepolisian, sanksi tegas kepada para pelaku diperlukan untuk memberikan efek jera. Tujuannya, agar kasus serupa tidak berulang di tempat yang sama ataupun tempat lainnya,” ujar Imelda Sulis Setiawati.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!