Permohonan maaf ini disampaikan menyusul kecaman keras yang datang dari Ketua PWI NTT, Hilarius F. Djahang, yang menyebut tindakan Yusuf Bora sebagai bentuk pelecehan verbal dan indikasi penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik di tengah upaya membongkar dugaan kecurangan seleksi PPPK di SBD.
Tambolaka, TIMESNTT.COM | Setelah menuai kritik dari kalangan jurnalis dan organisasi profesi wartawan atas pernyataannya yang dinilai melecehkan profesi jurnalis, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Yusuf Bora, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
  
 
Kepada sejumlah wartawan pada Rabu (12/6/2025), Yusuf Bora menyatakan bahwa ucapannya tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan profesi wartawan, melainkan merupakan kesalahpahaman yang terjadi dalam situasi komunikasi yang kurang tepat.
“Saya secara pribadi dan sebagai pimpinan Partai Perindo di DPRD SBD menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh rekan-rekan jurnalis, khususnya saudara Freddy Ladi, atas ucapan saya yang tidak pantas dan menyinggung perasaan rekan-rekan media,” kata Yusuf Bora.
  
 
Ia mengakui bahwa pernyataan yang terlontar sebelumnya bisa saja dimaknai secara negatif dan telah mencoreng hubungan baik yang selama ini dibangun antara dirinya sebagai pejabat publik dan awak media.
“Saya menyadari bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam demokrasi dan kontrol terhadap kebijakan publik. Tanpa media, informasi tidak bisa sampai kepada masyarakat secara utuh,” tambahnya.
  
 
Permohonan maaf ini disampaikan menyusul kecaman keras yang datang dari Ketua PWI NTT, Hilarius F. Djahang, yang menyebut tindakan Yusuf Bora sebagai bentuk pelecehan verbal dan indikasi penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik di tengah upaya membongkar dugaan kecurangan seleksi PPPK di SBD.
 
Penulis: Petrus Natom
Editor: TIMESNTT
Foto: Dok. Arsip Pewarta
| | Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. | 
 | 
Tidak ada komentar