Gideon Mbilijora Didatangi KPK Karena Sebagian Tanah Tempat Rumahnya Merupakan Milik Pemda Sumba Timur

waktu baca 2 minutes
Kamis, 1 Agu 2024 02:56 0 155 Times NTT

WAINGAPU, TIMES Nusa Tenggara Timur| Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V mendorong optimalisasi aset yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) Sumba Timur. Salah satunya, aset tanah milik pemda yang sebagiannya berada di rumah pribadi Bupati Sumba Timur 2008–2021, Gidion Mbilijora.

Saat dilakukan peninjauan oleh tim Korsup KPK Wilayah V bersama dengan kumparan, ditemukan bahwa ternyata sebagian tanahnya merupakan milik Pemda Sumba Timur seluas 202 m².

Gidion pun menceritakan awal mulanya bahwa rumah itu didirikannya di atas tanah yang dibelinya dari seseorang bernama Umbu Remu Samapaty.

Kemudian, saat dilakukan pembangunan, Gidion pun mengajukan permohonan pengukuran ulang lokasi lahan tersebut sesuai sertifikat atas nama Umbu Remu Samapaty.

Ternyata, ada tanah seluas 202 m² yang diakuinya tidak diketahuinya merupakan milik Pemda Sumba Timur yang ditempati oleh Balai Litbang Pertanian.

“Dari hasil pengukuran tersebut, ternyata terdapat lahan seluas 202 m² yang masih termasuk lahan pemda yang secara jujur sebelumnya saya tidak pernah mengetahuinya,” tutur Gidion saat peninjauan di lokasi, Selasa (30/7).

Baca Juga  Warga Malaka jadi Korban Perdagangan Orang, Disekap di Medan

Dikutip dari Kumparan, Saat itu, kata Gidion, sempat ada opsi untuk merobohkan sebagian bangunan yang telah didirikan, termasuk di atas lahan seluas 202 m² tersebut. Gidion keberatan dengan opsi itu.

Kemudian, lanjutnya, ia pun berkirim surat kepada Bupati Sumba Timur aktif, Khristofel Praing, untuk mengajukan opsi ‘tukar guling’ dengan tanah miliknya seluas 493 m² di Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Untuk mengatasi permasalahan dan menemukan titik terang, Kasatgas Korsup KPK Wilayah V Bidang Penindakan, Herie Purwanto, memberikan tiga opsi untuk dilakukan.

Baca Juga  PT. JAS Tidak Membayar Pajak, KPK Turun Tangan

Pertama, diberlakukan sewa untuk sebagian aset tanah yang ditempati oleh Gidion, dengan nilai yang dapat memberikan kebermanfaatan bagi Pemda Sumba Timur.

Opsi kedua, lanjutnya, yakni ‘tukar guling’ yang sempat diajukan oleh Gidion.

Terakhir, yaitu dengan melakukan proses hibah tanah ke Balai Litbang Pertanian dengan Pemda Sumba Timur diminta untuk menyiapkan naskah hibah tersebut.

“Jadi mungkin nanti koordinasi lagi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, ya,” jelas Herie.

Ia pun menegaskan peran Korsup KPK Wilayah V dalam hal optimalisasi aset milik daerah, termasuk untuk Pemda Sumba Timur.

“Jadi, kami [Korsup KPK Wilayah V] hanya mendorong Pemda. Selanjutnya, yang turun ke lapangan, dari Badan Aset, karena prinsipnya kami itu hanya mendorong Pemda tidak membuat aset itu tidak bermanfaat,” kata dia.

“Kalau ke depannya bisa dipilih salah satu opsi itu, ya, silakan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA