“Saya sudah 3 tahun kerja koko. Makanya saya mau pulang di NTT. Tolong ya del telpon saya dan kasih kabar,” tulis Kornelia dalam surat tersebut.
Sumba Barat Daya, TIMESNTT.COM | Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan tidak diizinkan pulang ke Indonesia oleh majikannya di Malaysia selama tiga tahun terakhir.
  
 
PMI bernama Kornelia Kasiku Ate diketahui bekerja di 231/3 Taman Mutiara Emas, Skudai, Jahor, Malaysia sejak 2021. Ia diduga berangkat secara non-prosedural dan tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap.
Kondisi Kornelia terungkap setelah sebuah surat tulisan tangan diberikan kepada rekan sesama TKI. Dalam surat tersebut, Kornelia meminta tolong agar disampaikan kepada adiknya di Indonesia bahwa ia ingin segera pulang ke kampung halamannya di Kalembu Lona, Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, NTT.
  
 
“Saya sudah 3 tahun kerja koko. Makanya saya mau pulang di NTT. Tolong ya del telpon saya dan kasih kabar,” tulis Kornelia dalam surat tersebut.
Kornelia juga menuliskan akun Facebook yang bisa dihubungi, yakni “Corry Ate” dan “Nadila”, serta menyebut nomor telepon seluler milik adiknya. Namun, tidak ada informasi yang jelas mengenai nasib surat itu setelah ditemukan.
  
 
Keluarga Kornelia di Sumba Barat Daya mengaku telah kehilangan kontak sejak tiga tahun lalu dan berharap pemerintah segera melakukan upaya pelacakan dan pemulangan.
“Selama ini kami tidak bisa hubungi. Baru tahu kondisinya dari surat itu,” ujar salah satu kerabat Kornelia.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) meminta keluarga Kornelia Kasiku Ate, PMI asal Sumba Barat Daya yang dilaporkan tidak diizinkan pulang oleh majikannya di Malaysia, untuk membantu melacak informasi awal keberangkatan yang bersangkutan. Informasi itu diperlukan guna menindaklanjuti proses pemulangan secara resmi.
Dr. Servulus Bobo Riti, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian P2MI yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, menyatakan pihaknya siap membantu kepulangan Kornelia jika data awal keberangkatannya dapat diverifikasi.
“Kami perlu tahu apakah yang bersangkutan berangkat melalui jalur resmi atau non-prosedural. Jika menggunakan jasa perusahaan penempatan, kami butuh nama PT-nya. Kalau ilegal, perlu ditelusuri siapa calo atau jalurnya. Juga penting untuk mengetahui sejak kapan dia bekerja di sana dan masalah apa yang dihadapinya,” kata Servulus kepada Times, Selasa, 17 Juni 2025.
Kornelia diketahui bekerja di 231/3 Taman Mutiara Emas, Skudai, Johor, Malaysia selama tiga tahun terakhir. Ia dilaporkan tidak bisa menghubungi keluarganya dan beberapa kali meminta izin pulang, namun tidak diizinkan oleh pihak majikan. Informasi mengenai kondisinya terungkap dari sepucuk surat yang ditemukan di tong sampah oleh sesama TKI di Malaysia.
Dalam surat itu, Kornelia menyampaikan permintaan tolong agar siapa pun yang menemukan pesannya dapat menghubungi adiknya di Indonesia. Ia juga mencantumkan akun media sosial dan nomor ponsel milik kerabatnya.
Hingga kini, tidak ada catatan resmi yang menunjukkan bahwa Kornelia terdaftar sebagai PMI prosedural. Kementerian P2MI menyatakan siap mengambil langkah sesuai prosedural melalui KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru apabila datanya dapat diverifikasi dan masalahnya diklarifikasi.
“Kami bisa bantu jika ada dasar yang cukup. Maka kami minta pihak keluarga dan siapa pun yang punya informasi soal keberangkatan Kornelia untuk segera melapor,” ujar Servulus.
Keluarga Kornelia di Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT mengaku telah kehilangan kontak sejak 2021. Mereka berharap ada jalan keluar untuk memulangkan Kornelia dengan aman dan cepat.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri secara non-prosedural. Mereka kerap kali menjadi korban eksploitasi karena tidak memiliki perlindungan hukum maupun akses komunikasi yang layak.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru diminta segera melakukan investigasi dan mengambil langkah perlindungan terhadap yang bersangkutan.***
| | Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. | 
 | 
Tidak ada komentar