 Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.KUPANG, TIMESNTT.COM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya, Aipda Paulus Salo (PS), atas dugaan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual. Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025.
Sidang etik yang digelar di internal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menyatakan bahwa Aipda PS terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MML. Tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi serta melanggar norma hukum dan moral yang dijunjung tinggi dalam tubuh Polri.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran etik, terlebih yang menyangkut pelecehan seksual.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan jalannya sidang, Komisi Kode Etik memutuskan sanksi berupa PTDH dari dinas Polri terhadap Aipda PS,” kata Henry kepada TIMESNTT.COM, Senin (21/7/2025).
Meskipun demikian, Henry menyampaikan bahwa Aipda Paulus Salo telah menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan secara resmi mengajukan upaya banding. Hak tersebut diakui dalam mekanisme hukum internal Polri dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Komitmen Keadilan
Kasus Aipda PS menambah daftar personel kepolisian yang diproses secara etik karena pelanggaran serius. Dalam konteks reformasi institusi, Polda NTT menegaskan tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang mencederai integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Polri, dalam hal ini Polda NTT, tegas dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan di lingkungan kepolisian,” lanjut Henry.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Aipda Paulus Salo terhadap MML. Proses penyelidikan internal dilaksanakan sesuai tahapan, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya berujung pada sidang etik. Pihak korban sendiri telah memberikan keterangan lengkap dalam proses tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri berupaya memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk mendorong transparansi dalam penanganan pelanggaran etik. Proses PTDH terhadap Aipda Paulus Salo disebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan personel di lapangan.
| 
 | 

Stop Copas!!
Tidak ada komentar