Kupang, TIMESNTT.COM | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 2 Juni 2025, menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi penyimpangan penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Ketiga terdakwa adalah Ir. Nobertus Kaleka (mantan Direktur Utama), Agustinus Modu Lamunde, SP (mantan Direktur Produksi), dan Paulus Mali, S.Kom. (mantan Direktur Pemasaran).

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nobertus Kaleka Divonis 4,5 Tahun

Dalam perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta kepada Nobertus Kaleka. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan.

Selain pidana pokok, Nobertus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp869.805.950. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana tambahan 1 tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Akan Koordinasi Lanjut Soal Hasil Visum Kasus Dugaan Pelecehan di SBD

Hakim menyatakan tanggung jawab kerugian negara oleh Nobertus semula mencapai Rp1,31 miliar, namun telah dititipkan Rp450 juta ke Kejaksaan, sehingga sisanya menjadi kewajiban uang pengganti.

Agustinus Lamunde Divonis 1,5 Tahun

Putusan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg menyebut Agustinus Modu Lamunde dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4.250.000.

Kerugian negara yang menjadi tanggung jawabnya semula Rp154,25 juta, namun telah dititipkan Rp150 juta. Bila sisa uang pengganti tak dibayar dalam 1 bulan, ia terancam tambahan pidana penjara selama 1 bulan.

Baca Juga  Perumda Air Minum Kota Kupang Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Pegawai Teknik

Paulus Mali Divonis 4,5 Tahun

Dalam putusan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg, Paulus Mali juga dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan. Ia dibebani uang pengganti sebesar Rp574.969.500, yang wajib dibayar dalam 1 bulan atau diganti dengan 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar dan tak memiliki harta cukup.

Penitipan Uang oleh Saksi-Saksi

Selain dari para terdakwa, beberapa saksi juga telah menitipkan sejumlah uang yang telah disita oleh jaksa dan dirampas untuk negara. Uang dari saksi Drs. Daud L. Umbu Moto sebesar Rp36 juta, Welem Malo Lingo sebesar Rp84 juta, Fransiskus Saverius Leha sebesar Rp84 juta, Hermanus Holo sebesar Rp6 juta, dan Samuel Boro

Dana ini turut diperhitungkan dalam pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.***