Tambolaka, TIMESNTT.COM — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2043. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Sinar Tambolaka, Rabu (9/10/2025).
Mewakili Bupati Sumba Barat Daya, Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Edmundus H. Nau, hadir sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Edmundus menegaskan pentingnya RTRW sebagai dokumen strategis pembangunan jangka panjang.
“Kegiatan sosialisasi ini memiliki arti yang sangat penting, karena rencana tata ruang wilayah merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan wilayah dalam jangka panjang,” ujar Edmundus. Ia menambahkan bahwa RTRW tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat.
Edmundus juga menekankan pentingnya harmonisasi dokumen tata ruang antarlevel pemerintahan. “Sinkronisasi RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai koridor tata ruang yang telah direncanakan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur, kawasan permukiman, kawasan industri hingga kawasan pertanian harus dirancang tanpa tumpang tindih agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat Sumba Barat Daya.
Mengakhiri sambutannya, Edmundus mengajak seluruh peserta berperan aktif dalam sesi sosialisasi ini. “Saya mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, menggali pemahaman yang mendalam, serta berpartisipasi aktif memberi masukan demi penyempurnaan implementasi RTRW di daerah kita,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, lembaga teknis, serta perwakilan masyarakat, dengan harapan implementasi RTRW dapat berjalan lebih efektif dan partisipatif.***
| Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. |
|
Tidak ada komentar