Proyek Pembangunan Gedung BPS Sumba Barat Menuai Kotroversi

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Agu 2024 05:24 0 158 FBL

WAIKABUBAK, TIMES Nusa Tenggara Timur| Direktur CV. Duta Persada Indoguna, Hemat Silaban merasa dirugikan setelah kontrak proyek Pembangunan Gedung, penataan halaman, dan pembuatan pagar Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Sumba Barat dibatalkan. CV. Duta Persada Indoguna adalah pemenang tender proyek tersebut yang dilakukan melalui LPSE.

Namun, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPS Kabupaten Sumba Barat secara sepihak membatalkan kontrak tersebut, memicu kekecewaan dan protes dari pihak CV. Hemat Silaban menyatakan bahwa tindakan PPK BPS Sumba Barat tidak adil dan merugikan pihaknya.

Menurutnya, pembatalan kontrak ini merupakan tindakan yang tidak berdasar dan merusak reputasi perusahaan. “Kami merasa dipermainkan dan dirugikan oleh keputusan ini,” ujar Hemat Silaban.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan somasi hukum terhadap PPK BPS Sumba Barat terkait pembatalan kontrak tersebut. Pembatalan kontrak oleh PPK BPS Sumba Barat diumumkan melalui surat resmi pada tanggal 26 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, PPK menyatakan bahwa pembatalan dilakukan karena CV. Duta Persada Indoguna tidak memenuhi syarat formil yang telah ditetapkan dalam prosedur pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan. Namun, pihak CV. Duta Persada Indoguna menilai alasan tersebut tidak cukup kuat dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Saat dihubungi oleh media ini, Serafina M Roswitha Tampung, Selaku PPK BPS Sumba Barat, tidak memberikan klarifikasi terkait pembatalan kontrak tersebut. Sikap diam dari pihak PPK semakin memperkuat dugaan CV. Duta Persada Indoguna bahwa pembatalan ini dilakukan secara semena-mena dan melawan hukum.

Baca Juga  Korban Meninggal Karena Kelalaian? Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Pihak CV. Duta Persada Indoguna berpendapat bahwa PPK BPS Sumba Barat telah melakukan tindakan yang merugikan secara sepihak. Hemat Silaban menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mencari keadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam atas perlakuan ini. Kami akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak kami,” ucap Hemat.

Situasi ini menambah ketegangan antara CV. Duta Persada Indoguna dan PPK BPS Sumba Barat. Hemat Silaban menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku demi mendapatkan keadilan dan memperjuangkan hak-hak perusahaan.

Baca Juga  Penemuan Mayat di Weepangali, Gegerkan Warga Sumba Barat Daya

Ia berharap, tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa tidak ada lagi kontraktor yang mengalami nasib serupa. Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh kontraktor dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Hemat Silaban berharap agar pemerintah lebih memperhatikan transparansi dan keadilan dalam proses pelelangan dan pelaksanaan proyek. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Pemerintah harus memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan adil dan transparan,” tutup Hemat.

Dengan langkah hukum yang sedang ditempuh oleh CV. Duta Persada Indoguna, diharapkan ada kejelasan dan keadilan yang dapat diperoleh. Pihak perusahaan berharap bahwa tindakan hukum ini dapat mengembalikan kepercayaan terhadap proses pelelangan proyek pemerintah dan memastikan hak-hak kontraktor dilindungi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA