Ahli waris dan tim kuasa hukum/foto:istKupang, Timesntt.com- Ahli Waris Yohanes Dillian Peliman dan Cecilia Anggi Monalisa Man dengan tegas mengatakan jika keduanya tidak pernah menandatangi surat atau dokumen apapun terkait peralihan Serfikiat tanah maupun dokumen agunan di BPR Christa Jaya.
Surat peralihan itu berkaitan dengan berubahnya kepemilikan dua sertifikat yang merupakan warisan dari kedua orang tua mereka ke tangan paman.
Hal itu disampaikan oleh Franky Alberto Williem Djara dari kantor pengacara Fransisco Bessi yang merupakan tim kuasa hukum penggugat Yohanes Dillian Peliman dan Cecilia Anggi Nonalisa Man.
Menurutnya perkara dua sertifikat tanah yang dialihkan oleh paman dari kliennya serta menjadi barang agunan di BPR Christa Jaya sudah sejak tahun lalu di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.
“Dalam perkara 235 yang sampai dengan tanggal 21 april kami sudah masukkan kesimpulan,” kata, Frengky di Kupang, akhir April 2026.
“Perkara ini sudah berjalan kurang lebih sudah dari agustus 2025, yang mana kami sebagai penggugat telah membuktikan, baik dari bukti-bukti yang kami hadirkan dan saksi yang kami hadirkan juga,” jelasnya.
Selain proses sidang di pengadilan dan dihadapan majelis hakim, sidang pemeriksaan setempat sudah dilakukan Tanggal 30 Januari 2025.
“Baik dari bukti-bukti dan saksi dimana kami merasa bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,” pungkasnya.
Pasa saat dilakukan pemeriksaan setempat, Frengki menjelaskan jika
Terkait dengan objek sengketa yang sudah dilakukan pemeriksaan setempat pihaknya sudah menunjukkan batas-batas.
“Bukti kepemilikan pun sudah kami hadirkan dipersidangan,” ujarnya.
Menurutnya, bagian yang paling penting dari proses sidang ini adalah keputusan majelis hakim.
“Maka selanjutnya kami menunggu putusan majelis hakim yang sesuai dengan jadwal di hari selasa, 5 Mei 2026, kami harapkan klien kami ini bisa mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Terkait beralihnya dua sertifikat tanah warisan orang tua terhadap kliennya, Frengky menegaskan jika kliennya tidak pernah melakukan tanda tangan surat apapun.
“Terkait dengan gugatan kami, yang mana Telah kami uraikan dalam gugatan bahwa klien kami merasa tidak ikut atau tidak mengetahui terkait adanya proses baik itu balik nama ataupun persetujuan dari pak ahli waris terkait dengan objek sengketa, dan merasa tidak menandatangani persetujuan ataupun surat-surat yang dibuktikan oleh pihak tergugat,” tegasnya.
Ia berharap jika majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang mempertimbangkan hal tersebut.
“Jadi itu yang nanti kami harapkan dari majelis hakim untuk mempertimbangkan. Ada surat yang menjadi bukti yang di hadirkan oleh pihak tergugat 1 dimana ada surat persetujuan itu, tapi terkait dengan surat itu dari kami membantah,” pungkasnya.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar