WhatsApp Channel Banner

Kedua Orang Tua Meninggal, Kakak Beradik di Kupang Perjuangkan Sertifikat yang Dialihkan Paman di Pengadilan 

waktu baca 3 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 14:17 114 Times NTT

Kupang, Timesntt.com– Kakak dan adik yakni Cecilia Anggi Monalisa Man dan Yohanes Dillian Perry Man tengah berjuang merebut kembali warisan sebanyak dua tanah lengkap dengan Serfikiat yang telah dialihkan menjadi kepemilikan pamannya sendiri.

 

Perkara ini sementara bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.

 

Sebelumnya, Tanggal 21 April 2026 sidang memasuki agenda kesimpulan.

Melalui tim kuasa Hukum Frangky Roberto Williem Djara dan Alfrido Optiel Lerry Lenggu dari Kantor Pengacara Fransisco Bessi dan Patners kesimpulan itu telah disampaikan ke majelis hakim.

 

Tim kuasa hukum dalam kesimpulannya menyampaikan jika Cecilia Anggi dan Yohanes Perri merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Erna Meliantje Adulanu dan Alm.Agustinus Man.

 

Kedua orang tua mereka menikah pada tanggal 9 Februari 1988 sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor: 3/1988 tanggal 13 Februari 1988.

 

Kedua orang tua Anggi dan Yohanes telah meninggal dunia, Erna Meliantje Adulanu meninggal dunia pada tanggal 8 Desember 2024 sedangkan Agustinus Man meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 2012.

Baca Juga  Bank NTT Bantu ASN Kredit Rumah Lebih Mudah

 

Almarhumah Erna Meliantje Adulanu meninggalkan 2 (dua) bidang tanah warisan yakni tanah seluas 145 m² dengan Serfikiat Nomor: 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986 dan tanah seluas 315 m dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992, Gambar Situasi Nomor: 1787/92 tanggal 23 Juni 1992 dua lahan ini terletak di Kelurahan Oetete.

 

Terhadap dua warisan itu, tanpa sepengetahuan dari Anggi dan Yohanes sebagai ahli waris yang sah setelah kematian kedua Orangtua, khususnya setelah kematian ibunda Erna Meliantje Adulanu pada tanggal 8 Desember 2024 terhadap telah beralih kepemilikan dengan cara balik nama pemilik kepada Paman mereka yakni Imron Supardi dilakukan oleh BPR Christa Jaya sebagai tergugat II dan Bank BRI sebagai tergugat III dalam perkara tersebut.

 

 

Atas peralihan tersebut, Anggi dan Yohanes mengadakan pertemuan dengan Paman mereka Imron pada tanggal 5 Desember 2024.

 

 

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut di ketahui bahwa terhadap Sertipikat asli atas kedua bidang Objek Sengketa tersebut berada pada Imron dan bahkan saat diminta, Anggi dan Yohanes harus melakukan pembayaran atas nilai lelang dua sertifikat sejumlah Rp. 2 Miliar.

Baca Juga  Gubernur NTT Tinjau Bendungan Raknamo dan Puskesmas Oesao

 

 

Keduanya, melalui kuasa hukum mengirimkan surat kepada kepada Imron untuk mediasi tanggal 7 Mei 2025.

 

Akan tetapi, surat tersebut tidak digubris.

 

Kuasa Hukum Anggi dan Yohanes kembali mengirimkan surat kepada Tergugat I berupa Surat Somasi Nomor: 52/FBB/V/2025/KPG tanggal 19 Mei 2025, kemudian Imron datang bertemu pengacara mereka pada tanggal 26 Mei 2025.

 

Namun, dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa dua sertifikat telah dijadikan anggunan di BPR Christa Jaya tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari mereka berdua sebagai ahli waris yang sah.

 

Kuasa Hukum Anggi dan Yohanes, Frengky Djara meminta kepada majelis hakim bahwa Tanah seluas 145 m² dan Tanah seluas 315 m² ada milik kliennya sebagai ahli waris yang sah.

 

“Perbuatan Tergugat II (BPR Christa Jaya) yang telah menerima dan menjadikan sertipikat hutang adalah batal demi hukum menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I (Imron) dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum,” pungkasnya.

 

Sidang perkara gugatan ini dijadwalkan akan memasuki tahapan pembacaan keputusan pada Tanggal 05 Mei mendatang.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!