Tambolaka, TIMESNTT.COM — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menyerahkan sertifikat Konsolidasi Tanah tahun 2025 kepada warga Kelurahan Waitabula, Kecamatan Kota Tambolaka. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Nagdu B. Wulla, dalam acara yang berlangsung di Kantor Lurah Waitabula, Kamis (9/10/2025).
Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Sumba Barat Daya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Camat Kota Tambolaka, Lurah Waitabula, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ratu Nagdu menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumba Barat Daya dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di wilayah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan atas kerja keras dan komitmennya, khususnya di Kelurahan Waitabula. Upaya ini merupakan bukti nyata hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus menata kawasan secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Ia menekankan bahwa konsolidasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis menata ruang agar lebih tertib, produktif, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Ratu Nagdu berharap kegiatan ini menjadi momentum awal bagi penataan kawasan yang lebih baik. “Semoga penyerahan sertifikat hari ini menjadi langkah awal menuju pembangunan ruang yang tertata dan masyarakat yang sejahtera di Kelurahan Waitabula dan Sumba Barat Daya pada umumnya. Mari kita terus bergandengan tangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat untuk mewujudkan Sumba Barat Daya yang maju, sejahtera, dan bermartabat,” katanya.
Warga penerima sertifikat tampak antusias mengikuti acara tersebut, yang dinilai membawa kepastian dan harapan baru bagi pengelolaan ruang dan kepemilikan tanah di wilayah Waitabula.***
| Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. |
|
Tidak ada komentar