WhatsApp Channel Banner

Diduga Manipulasi Tender Proyek Pengadaan, Mantan PPK di KSOP Kelas III Kupang Terancam Pidana dan Sanski

waktu baca 6 menit
Senin, 12 Jan 2026 13:34 6 Times NTT

Kupang, Timesntt.com– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KSOP Kelas III Kupang, berinisial IGSM terancam diproses pidana dan akan diberikan sanski tegas.
Menurut Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, IGSM diduga memanipulasi sebanyak dua proyek pengadaan jasa tol laut Tahun 2026.
Menurut Simon, IGSM adalah PPK pada tahun 2025 dan tugasnya sudah selesai sejak dikeluarkan surat pemberhentian olehnya tertanggal 15 Desember 2025.

Proses tender Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang Trayek R26 dan R27 Tahun Anggaran 2026 dengan nilai total Rp20.307.511.000 mendapat sorotan.

Tender yang dilaksanakan oleh KSOP Kelas III Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, itu diduga kuat sarat permainan dan praktik penyuapan.
Desakan itu disampaikan Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), Sari Geni, SH, kepada wartawan di Kupang, Jumat (9/1/2026).
Menurut Geni, IFC telah menerima laporan masyarakat terkait proses tender yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan Laut.
Geni mengungkapkan, kejanggalan paling mencolok terlihat dari perubahan pemenang tender dalam waktu sangat singkat, tanpa penjelasan mekanisme yang jelas dan terbuka.

Untuk Trayek R26, pada 27 Desember 2025, pemenang tender diumumkan PT Radika Bahari Nusantara berdasarkan surat pesanan yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya 31 Desember 2025, PPK kembali menerbitkan surat pesanan baru yang menetapkan PT Java Shopping Line sebagai pemenang dengan nilai anggaran lebih dari Rp8 miliar.

Kejanggalan serupa terjadi pada Trayek R27. Pada 27 Desember 2025, PPK menetapkan PT Sinar Permata Timur sebagai pemenang. Namun, pada 31 Desember 2025, keputusan tersebut berubah dan dimenangkan oleh PT Bahtera Logistik Nusantara dengan nilai kontrak lebih dari Rp11 miliar.
Total anggaran dari dua trayek tersebut mencapai Rp20,3 miliar.

Simon pada Senin 12/02 menjelaskan jika PPK Tahun 2025 yakni IGSM diduga kuat melakukan pelelangan pada proyek do Tahun 2026 sementara dirinya sudah dinonaktifkan sebagai PPK terhitung sejak 15 Desember 2025.

“Akun SIRUP itu yang pegang KPA. Tahun 2026 kami buat akun SIRUP baru. Sedangkan si PPK lama ini kami tidak tahu dia gunakan akun SIRUP yang mana sebab yang Tahun 2026 itu saya yang pegang,” jelas Simon.

Simon menyampaikan penjelasan terkait beredar dugaan suap yang melibatkan PPPK pada proyek pengadaan penyedia jasa penyebrangan lait ke Daerah Tertinggal di Provinsi NTT.
“Izinkan kami menyampaikan klarifikasi
resmi selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang
terkait polemik pemberitaan mengenai Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang, Trayek R26 dan R27 Tahun Anggaran (TA) 2026,” jelas Simon, Selasa 12 Januari 2026.

Baca Juga  Plt Dirut Bank NTT Raih Penghargaan TOP CEO BUMD dan TOP Bintang Lima Awards

Simon menjelaskan jika Klarifikasi itu disampaikan agar informasi yang beredar di ruang publik menjadi utuh, objektif, dan berdasarkan fakta administrasi serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan sebanyak 10 poin pad klasifikasinya.

Pertama, Berakhirnya kewenangan PPK Tahun Anggaran 2025. PPK berinisial IGSM secara administratif dan hukum hanya memiliki kewenangan untuk
menangani pekerjaan Tahun Anggaran 2025, sehingga Kontrak kerja serta kewenangan yang bersangkutan hanya pada pekerjaan penyelenggaraan angkutan Laut Perintis TA 2025.

Kedua, Terbitnya SK PPK Tahun Anggaran 2026. Pada tanggal 15 Desember 2025, saya selaku Kepala KSOP Kelas III Kupang telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh proses pengadaan Barang dan Jasa Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis TA 2026 hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat yang sah yaitu PPK yang baru untuk TA 2026.

Ketiga, Tidak adanya mandat dari Kepala KSOP.
“Saya menegaskan bahwa tidak pernah memberikan perintah, mandat, atau pendelegasian kewenangan kepada PPK TA 2025 untuk melaksanakan proses e-purchasing via katalog
elektronik Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026, termasuk melalui Sistem Informasi  Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Perhubungan TA 2026,” ujarnya.

Keempat, Dugaan penyalahgunaan akun SIRUP

“Kami menemukan adanya dugaan penggunaan akun Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) atas nama Kepala KSOP Kelas III Kupang oleh PPK lama TA. 2025 untuk melakukan proses e-purchasing via katalog elektronik dan menetapkan pemenang pesanan tanpa sepengetahuan, persetujuan dan pendelegasian dari saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata dia menjelaskan.

Kelima, Penetapan pemenang Nonprosedural. Menurut Simon, berdasarkan hasil klarifikasi internal dan penelusuran administrasi kami dari kantor KSOP Kelas III Kupang secara resmi menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemilihan dan penetapan pemenang pengadaan barang/ jasa via e- cataloge yang dilakukan oleh PPK TA 2025 untuk  paket Pekerjaan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 tidak sah dan illegal karena tidak sesuai prosedural dan dasar hukum sehingga, seluruh tindakan pemilihan dan penetapan pemenang pengadaann barang/ jasa Subsidi Angkutan Laut TA 2026 yang dilakukan oleh PPK TA 2025, I Gede Sukamaradhana merupakan tindakan ilegal, tidak sah, dan termasuk
maladministrasi, karena dilakukan tanpa adanya dasar hukum dan pendelegasian serta melampaui kewenangan sebagai PPK TA.2025.

Baca Juga  Terpilih jadi Ketua HIPMI Manggarai Begini Komentar Sheline Lana

Keenam, Langkah administratif dan permintaan sanksi.
“Sebagai tindak lanjut, kami telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meminta teguran keras dan sanksi indisipliner terhadap PPK TA 2025 yang terbukti melampaui kewenangan,’ pungkasnya.

Ketujuh, Bantahan tudingan korupsi dan penyuapan.

“Dalam kesempatan ini, saya juga ingin membantah secara tegas tudingan adanya praktik korupsi dan penyuapan dalam proses e-purchasing via katalog elektronik tersebut. Kami juga menyayangkan adanya pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang sengaja atau tidak sengaja yang disampaikan ke publik tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada saya selaku Kepala KSOP Kelas III Kupang yang mendapat mandat dari Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melaksanakan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Tahun Anggaran 2026 secara e-purchasing via e katalog elektronik,” Kata Simon.

Kedelan, Klarifikasi nilai anggaran. Menurut Simon, pihaknya perlu muruskan bahwa informasi nilai Kegiatan Subsidi Angkutan Laut Perintis sebesar lebih dari Rp 20 miliar tidak sepenuhnya tepat. Nilai yang benar adalah sekitar Rp 17,4 miliar lebih untuk dua paket angkutan laut perintis dengan masa operasional tujuh bulan, yang pelaksanaannya harus berjalan sejak awal tahun guna menjawab kebutuhan masyarakat akan transportasi Laut di Provinsi NTT dan Provinsi Maluku Barat Daya.

Kesembilan, penegasan kewenangan PPK aktif TA 2026.
“Saya menegaskan bahwa saat ini hanya PPK aktif TA 2026 yang bernama Handoko Bawani yang memiliki surat tugas resmi berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor KSOP kelas III Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menangani seluruh rangkaian proses pengadaan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026. Sementara itu, PPK lama berinisial IGSM sudah tidak memiliki kewenangan apa pun untuk pekerjaan Subsidi Angkutan Laut  Perintis TA 2026 sejak 15 Desember 2025.

Kesepuluh, harapan dan imbauan.
Pihaknya, mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan masyarakat Indonesia pada umumnya agar tidak mudah mempercayai tudingan, penggiringan opini maupun pemberitaan sepihak yang tidak berdasarkan fakta dan klarifikasi resmi.

“Karena jika hal ini dibiarkan yang terkena dampak negative langsung adalah pada pengguna jasa di NTT yang menggunakan transportasi laut bidang keperintisan,” imbuhnya.

Simon menjelaskan jika KSOP Kelas III Kupang sudah menyampaikan surat resmi kepada Dirjen pada Kementerian Perhubungan agar memberikan sanksi tegas kepada mangan PPK, IGSM.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!