Kupang, Timesntt.com- Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menggelar seminar internasional bertajuk, International Conference On Laws 2026 di Harper Hotel Kupang, Jumat 11 September 2026.

Seminar ini menghadirkan pembicara yakni Prof. Dr. Haniff Ahamat Faculty Of Law, The National Univercity Of Malaysia, Prof. Dr. Emmy Latifah, SH. MH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si, Ph. D dari Undana Kupang, Dr. Jeffry S. Ch. Likadja, S.H., M.H. CiQar, Mr. Elias De Jesus Fatima, General Direktur of Commerce Ministry of Commerce and Industry Republik Demokratik Timor Leste.

 

Seminar ini dibuka secara langsung oleh Dekan FH Undana, Dr. Simplexius Asa, SH. MH.

Seminar dihadiri oleh pejabat dari Bapperida Provinsi NTT.

Ia menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah membuka ruang dialog pemerintah Indonesia dan Timor Leste.

Ia juga mengajak semua yang hadir untuk sama sama NTT berpikir bahwa NTT sebagai pusat perdagangan dan simpul yang mempererat hubungan antara Timor Leste dan Indonesia.

Baca Juga  Bank NTT Komit Dukun Pembangunan Infrastruktur

 

“NTT secara geografis sangat strategis, memberikan peluang ekonomi yang baik. Yang dibutuhkan kepastian hukum dalam lalulintas ekonomi. Diskusi hari ini semoga memberikan langkah nyata yang harus di ambil dari pemerintah Indonesia dan Timor Leste,” katanya.

 

Menurutnya, pelaku usaha di NTT sebagain besar masih bergerak dalam skala kecil. Pembangunan kawasan perdagangan bebas harus diimbangi dengan penguatan kapasitas pelaku ekonomi.

 

“Hal yang penting harus memberikan manfaatkan bagi masyarakat NTT. Pemprov NTT menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Undana. Terimakasih kepada para narasumber,” ujarnya.

 

 

Ketua Panitia Pelaksana, Elisabet Tukan menjalankan bawah Seminar yang laksanakan adalah rangkaian dari pelaksanaan dies natalis ke 64.

 

“Kami Fakultas Hukum Undana hari ini menyelenggarakan seminar internasional tentang Free Trade Area antara Indonesia dan Timor Leste. Seminar ini adalah bagian dari Since Of Conference yang dilaksanakan dalam rangka dies natalis kami yang ke 64,” katanya.

 

Elisabet menjelaskan seminar hari ini membahas pembentukan free trade Zona baik dari aspek hukum maupun aspek ekonomi.

Baca Juga  Meko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Dorong NTT jadi Ibukota Ekonomi Kreatif

 

Menurutnya, tujuan dari kegiatan ini adalah menimbang kembali apakah diskursus yang saat ini pemerintah NTT sedang menyusu preposisi reportnya.

 

“Sehingga kami melihat kembali apakah pembentukan free trade area ini apakah membawa dampak positif atau malah sebaliknya negatif. Apakah pembentukan ini memberikan dampak positif sehingga kami perlu melihat dari aspek ekonomi dan juga hukum. Pembentukan free trade Zone tidak boleh melupakan aspek hukum di dalamnya,” ujarnya.

Ketua Panitia Elisabet Tukan

Dikatakan Elisabet, pembentukan Free Trade Zone adalah kewenangan pemerintah pusat tapi tugas pemerintah daerah menyiapkan pertimbangan pertimbangan apa yang diperlukan.

 

“Soal aspek hukum, Indonesia dan Timor Leste adalah anggota GAT WTO sehingga prinsipnya harus sesuai. Karena Indonesia dan Timor Leste punya hubungan kekerabatan dan sejarah dan budaya, kami ingin melihat apakah prinsip perdagangan bebas ini cocok diterapkan antar Indonesia dan Timor Leste,” pungkasnya.*