WhatsApp Channel Banner

JPU Nilai Ade Kuswandi Terbukti Gunakan Dokumen Palsu, Tuntut Hukuman 3 Tahun Penjara

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 09:09 28 Times NTT

Kupang, Timesntt.com- Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat terdakwa Ade Kuswandi memasuki babak penting.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dinilai terbukti menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasbuddin B. Paseng, SH, yang menyatakan bahwa Ade Kuswandi alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP.

“Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ade Kuswandi alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah tetap ditahan,” kata Hasbuddin saat membacakan amar tuntutan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH, didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH., MH., dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa, SH., MH. Usai pembacaan tuntutan, George menyatakan pihaknya menghormati sikap JPU dan akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Baca Juga  Gubernur Melki Tekankan Pentingnya Data Akurat Soal Program MBG

“Kami menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya kami akan menyiapkan dan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang yang dijadwalkan dua minggu mendatang,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh dan mengelola IP Address. Kasus tersebut dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas dan kemudian bergulir hingga ke meja hijau.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa dua pihak yang mengaku menjadi korban, yakni PT Arsenet Global Solusi (AGS) dan Fauzi Said Djawas, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp152 miliar.
Kuasa hukum PT AGS, Bildat Thonak, mengatakan nilai kerugian tersebut terungkap dari keterangan para saksi dan korban yang disampaikan di bawah sumpah selama proses persidangan.

“Kerugian materiil sebesar Rp152 miliar itu tidak pernah dibantah oleh terdakwa selama persidangan berlangsung,” kata Bildat.

Menurutnya, nilai tersebut belum termasuk potensi kewajiban perpajakan yang dapat timbul akibat penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.

Baca Juga  Ada Temuan Kerugian Negara Sebesar 13 Miliar dari 27 OPD Lingkup Pemkot Kupang

Selain kerugian materiil, PT AGS mengaku mengalami dampak immateriil berupa menurunnya moral dan motivasi karyawan, berkurangnya kepercayaan pemerintah, investor, mitra usaha, pelanggan, hingga rusaknya reputasi perusahaan.
Bildat menegaskan bahwa setelah perkara pidana ini berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami perusahaan.

Sementara itu, Fauzi Said Djawas selaku pelapor meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan belum termasuk dampak sosial maupun psikologis yang dialami para korban. Kami berharap penegakan hukum berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Fauzi juga menyoroti belum adanya itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf kepada dirinya maupun pihak perusahaan yang mengaku dirugikan.

“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya maupun kepada perusahaan dan pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!