Ketua RT/foto:istKupang, Timesntt.com- Penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda NTT di rumah Gama Ferroh, warga RT 006/RW 002 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, kembali menjadi sorotan. Ketua RT setempat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam proses penggeledahan tersebut, sementara kuasa hukum Gama Ferroh menilai tindakan penyidik tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketua RT 006 Kelurahan Maulafa, Hangga Kabora, saat ditemui media pada Sabtu (30/5/2026) petang, mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah yang dipimpinnya.
“Sebagai Ketua RT di wilayah ini, saya tidak pernah mendapat informasi ataupun pemberitahuan bahwa ada penggeledahan di rumah Pak Gama Ferroh,” ujar Hangga.
Menurutnya, selama ini tidak pernah ada komunikasi dari pihak kepolisian terkait adanya permasalahan maupun kegiatan hukum yang berlangsung di lingkungan RT 006.
“Tidak pernah ada informasi dari pihak kepolisian kepada kami selaku RT. Jadi pada prinsipnya saya tidak mengetahui adanya penggeledahan tersebut,” katanya.
Selain mempersoalkan prosedur penggeledahan, pihak keluarga Gama Ferroh juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta yang disebut disimpan dalam sebuah tas hitam di dalam rumah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gama Ferroh, Leo Lata Open, SH, menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda NTT di rumah kliennya tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Leo, rumah di RT 006/RW 002 Kelurahan Maulafa merupakan lokasi kedua yang digeledah penyidik. Namun dalam pelaksanaannya, tidak ada pemberitahuan kepada kuasa hukum maupun pemerintah setempat, termasuk Ketua RT dan RW.
“Penggeledahan rumah klien kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan tanpa melibatkan pemerintah setempat. Padahal lokasi tersebut merupakan tempat kedua yang digeledah oleh penyidik Subdit Siber Polda NTT,” kata Leo.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, selama proses penggeledahan dari lokasi pertama hingga lokasi kedua, diduga terjadi penodongan senjata api oleh oknum penyidik yang bertujuan memaksa Gama Ferroh mengakui dirinya sebagai pemilik akun TikTok “Lika-Liku NTT” pada malam 26 Mei 2026.
“Klien kami menerangkan bahwa sejak penggeledahan di rumah pertama hingga rumah kedua, ia diduga ditodong senjata api dan diminta mengakui sebagai pemilik akun TikTok Lika-Liku NTT,” ujarnya.
Leo menambahkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua RT 006, Hangga Kabora, yang mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan dan tidak pernah menerima pemberitahuan dari penyidik.
“Ketua RT menyampaikan kepada kami bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penggeledahan dan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun telepon dari penyidik terkait kegiatan tersebut,” katanya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 KUHAP, lanjut Leo, penggeledahan rumah pada prinsipnya harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat hukum, termasuk disaksikan oleh aparat pemerintah setempat atau saksi yang memenuhi ketentuan.
“Ketentuan tersebut tidak dijalankan dalam penggeledahan ini. Karena itu kami menilai tindakan yang dilakukan penyidik sangat tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana maupun aturan internal Polri yang mengatur tata cara penggeledahan,” tegas Leo.
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar