 Kuasa hukum ND selaku Penggugat, Melkzhon Bery/foto;ist
Kuasa hukum ND selaku Penggugat, Melkzhon Bery/foto;istKupang, TIMESNTT.COM-Keputusan Kepala Desa Tamah, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor Nomor : 06/KEP-DT/IX/2024 tanggal 12 September 2024, yang isinya memberhentikan ND dari Perangkat Desa Tamakh dalam jabatan Kepala Seksi Pemerintahan telah menjadi objek sengketa dan telah didaftarkan secara resmi oleh Kuasa Hukum ND, Melkzon Beri, SH.M.Si di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 17 Juli 2025.
Melkzon Beri, SH.M.Si didampingi rekanya Velinthia Latumahina, SH.MH, menyatakan objek sengketa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tamakh tersebut dari sisi prosedur dan substansinya bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 67 Tahun 2017; Selain itu objek sengketa tersebut adalah bentuk tindakan sewenang-wenang (ABUS De DROIT) dari Kepala Desa Tamakh, sehingga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginzellen Van Behorlijk Beztuur).
Advokat Peradi Asal Nusa Kenari yang juga Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Kasih Nusa Tenggara Timur itu lebih lanjut menyatakan Kepala Desa Tamakh yang mengeluarkan Keputusan Nomor 6/KEP-DT/IX/2024 tanggal 12 September 2024 yang menjadi objek sengketa.
“Dalam perkara ini memperlihatkan adanya ketidakmampuan Kepala Desa Tamakh dalam memilah siapa itu Pelapor dan siapa itu Terlapor; Klien kami inikan Pelapor, ia melaporkan kepada Kepala Desa selaku atasannya terkait permasalahan yang terjadi atas dirinya untuk meminta pertanggungjawaban hukum yang dilakukan oleh Terlapor, Kok klien kami diberhentikan; inikah aneh,” ujar Melkzhon.
Menurutnya, rekomendasi Camat Pantar Tengah sebagai Dasar Kepala Desa memberhentikan kliennya ND itu ternyata dikeluarkan masih dalam rapat pembahasan terkait permasalahan yang diadukan oleh ND
“Ini baru terjadi di Indonesia yaitu di Desa Tamakh,” jelasnya.
“Lebih tambah aneh lagi Kepala Desa Tamakh merasa kedudukan dan jabatannya lebih tinggi dari Bupati Alor karena terhadap Keputusan Kepala Desa Tamakh Nomor 6/KEP-DT/IX/2024 tanggal 12 September 2024 yang isinya memberhentikan klien kami tersebut oleh Bupati Alor telah memerintah melalui surat untuk mencabut Keputusan tersebut dan mengaktifkan kembali klien kami ND dalam jabatan semula tetapi ia Kepala Desa tidak mengindahkan perintah Bupati Alor tersebut malah sebaliknya berkompromi dengan BPD Desa Tamakh untuk menggelar musyawarah BPD lalu menolak perintah Bupati Alor tersebut, sekali lagi ini aneh tapi nyata,” katanya lagi.
Pengacara yang kariernya tengah bersinar ini menyatakan dalam waktu yang tidak terlalu lama Kepala Desa Tamakh selaku Tergugat dalam perkara ini akan dipanggil pihak Pengadilan TUN Kupang untuk hadir dalam persidangan.
Sebagai kuasa hukum, ia sangat yakin Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan sangat jernih melihat permasalahan ini dalam konteks Hukum Tata Usaha Negara, sehingga dirinya sangat optimis akan memenangkan perkara ini.
Media ini telah mengkonfirmasi kepada salah satu keluarga Penggugat membenarkan bahwa ND telah memberikan kuasa kepada Advokaf BapaK Melkzon Beri, SH untuk memroses persoalan yang terjadi terhadapnya di Desa Tamakh di pengadilan,
“Kami mencari kebenaran dan kepastian hukum,” uang Lorens keluarga ND.
Lorens menambahkan jika pihaknya sebagai Keluarga penggugat berpandangan bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga kami akan mencari keadilan melalui upaya hukum di Pengadilan,” tukasnya.*az
| 
 | 

Stop Copas!!
Tidak ada komentar