WAIKABUBAK, TIMES Nusa Tenggara Timur| Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat resmi menetapkan tersangka berinisial AML, yang merupakan Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Lawadi, dalam dugaan kasus korupsi terkait penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2020-2023.
Penetapan ini diumumkan oleh Tim Penyidik Kejari Sumba Barat pada hari Senin, 4 November 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
AML diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.262.025.450. Dugaan kerugian tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan laporan bernomor LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024.
Penetapan AML sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor PRINT-81/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 4 November 2024. Tersangka AML disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama sebagai alternatif.
Guna kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap AML selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Penahanan ini dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dengan Nomor PRINT-82/N.3.20/Fd.2/09/2024. Keputusan penahanan diambil dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP.
Penetapan AML sebagai tersangka merupakan lanjutan dari rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penyertaan modal BUMD Perumda Lawadi, yang sebelumnya telah mendapatkan perhatian dari publik.***
Tidak ada komentar