Foto:istKupang, Timesntt.com- Kebebasan Pers adalah pilar keempat demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ketika pemberitaan sudah bergeser dari fakta menjadi opini, dari kritik menjadi fitnah, dan dari informasi menjadi hasutan, maka yang dirugikan adalah publik.
Dalam menyikapi maraknya pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan tidak berimbang di berbagai media massa dan platform digital akhir-akhir ini terkait laporan terhadap saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., maka Komite Keselamatan jurnalis (KKJ) Nusa
Tenggara Timur (NTT) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang perlu mengeluarkan pernyataan sikap.

Bukti transfer biaya pengacara dari Izak Rihi ke Bhildat Tonak/foto;ist
Hal ini setelah mencermati perkembangan kasus ini yang tengah berproses baik untuk laporan Kode Etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan di Polda NTT maupun di Polresta Kupang baik yang dilaporkan oleh saudara Izhak Eduard Rihi maupun saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., maka Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Adapun pernyataan sikap ini oleh karena saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., adalah Wakil Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur, dan AJI sebagai salah satu Deklator KKJ memandang perlu untuk mengklarifikasi persoalan ini di ruang publik.
Kedua, Bahwa setelah dilakukan konfirmasi dan interogasi terhadap Bildad Torino Mauridz
Thonak, S.H., maka ditemukan fakta bahwa adanya Pembayaran Jasa Pengacara dengan cara menjaminkan BPKP mobil, yang akan dicicil selama perkara berlangsung sejak tingkat Pengadilan Negeri sampai pada tingkat Kasasi. Hal ini dapat dilihat pada bukti capture percakapan pesan melalui aplikasi WhatsApp antara Bildad Torino
Mauridz Thonak, S.H., dengan saudara Izhak Eduard Rihi di bawah ini.Fakta adanya jaminan BPKP sebagai jaminan pembayaran Jasa Hukum yang akan dicicil selama perkara berlangsung bersesuaian juga dengan bukti transfer dari saudara Izhak Eduard Rihi kepada saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., yang tertulis secara jelas bahwa uang tersebut untuk pembayaran Jasa Pengacara.
Ketiga, Melihat fakta demikian bahwa uang yang dibayarkan oleh saudara Izhak Eduard Rihi adalah Cicilan Jasa Pengacara saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., namun
karena saudara Izhak Eduard Rihi keberatan terhadap putusan Kasasi yang kalah, lalu meminta kembali uang Jasa Pengacara saudara Bildad Torino Mauridz Thonak , S.H. karena polemik ini, atas saran senior-senior pengacara agar saudara Bildad Torino Mauridz Thonak , S.H., mengembalikan uang jasa tersebut agar menjaga reputasi dan nama baiknya. Saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., merasa hal itu benar dan penting maka menyetujui masukan tersebut sehingga mengembalikan uang jasa hukum
tersebut.
Keempat, Bahwa dengan pengembalian uang tersebut oleh saudara Bildad Torino Mauridz
Thonak ,S.H., kepada saudara Izhak Eduard Rihi, maka secara otomatis saudara Bildad Torino Mauridz Thonak , S.H., tidak mendapat bayaran jasa dalam perkara yang ditangani sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi , dan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI .
Kelima, Memperhatikan fakta-fakta demikian, KKJ NTT dan AJI Kupang melihat bahwa pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, memakai judul clickbait yang menyesatkan, dan mengabaikan hak jawab, telah mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi. Ini membuat publik kehilangan kepercayaan pada media.
Keenam, Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas mewajibkan jurnalis untuk “berimbang”, “menguji informasi”, dan “tidak mencampurkan fakta dan opini”. Pemberitaan tendensius adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap etika profesi.
Ketujuh, Pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan tidak berimbang di berbagai media massa dan platform digital ini telah menyerang harkat dan martabat merupakan penggiringan opini publik yang bertujuan merusak nama baik, reputasi, atau karier saudara Bildad Torino Mauridz Thonak , S.H., sebagai seorang advokat.
Kedelapan,Penyelesaiannya harus melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan bukan melalui jalur hukum pidana umum.
Oleh karena itu, KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak:
1. Media harus melakukan verifikasi berlapis dengan memberikann ruang hak jawab dan koreksi yang proporsional. Jangan mengorbankan kredibilitas demi kecepatan dan klik.
Sebagai contoh, hasil penelusuran (investigasi) KKJ NTT menemukan dua kali transfer tertulis sebagai Biaya Pengacara dari saudara Izhak Eduard Rihi ke rekening saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H. Temuan lainnya, adalah pengakuan saudara Izhak Eduard Rihi bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada siapa pun termasuk terkait
pengaduan dugaan pelanggaran etik saudara Bildad Torino Mauridz Thonak , S.H., ke DPD KAI NTT.
2. Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu.
Kembalikan jurnalisme pada fungsinya yaitu mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik.
3. Dewan Pers harus memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik. Berikan sanksi tegas kepada media yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran. Edukasi
publik tentang cara membedakan media profesional dan media abal-abal.
4. Jangan gunakan narasi “pemberitaan tendensius” sebagai dalih untuk melakukan pembungkaman pers. Sebaliknya, dorong ekosistem media yang sehat melalui regulasi platform yang adil dan transparan.
5. Mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.
“KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong pers di NTT untuk terus melakukan fungsi kontrol namun harus dibangun di atas fakta, data, dan etika. Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya karena kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan
bertanggung jawab. Apabila praktik pemberitaan tendensius ini terus dibiarkan, maka kita semua sedang menggali kubur bagi masa depan jurnalisme dan demokrasi Indonesia,” tulis KKJ dalam suratnya.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar