Bhildad Thonak melaporkan Izhak Rihi ke Polresta Kupang Kota/foto:Timesntt.comKupang, Timesntt.com- Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduar Rihi dilaporkan ke Polresta Kupang Kota, Minggu 2 Agustus 2026.
Laporan itu dilakukan oleh Bhildad Thonak memalui kuasa hukumnya Leo Lata Open.
Laporan bernomor LP/B/855/VII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) Dan Atau 437 KUHP, dengan Terlapor atas nama IZHAK EDUARD RIHI.
Bhildad Thonak, menjelaskan jika dirinya membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Izhak Rihi kepada dirinya.
“Dia datang hanya memberikan BPKB mobil Pajero warna merah, Dia bilang akan bayar jasa saya 500 juta. Saya sebagai kuasa hukum tambahan dalam perkara gugatan perdata Bank NTT tahun 2023,” jelas Bhildad, Minggu 02 Agustus 2026.
Menurut Bhildad dirinya kemudian menjadi kuasa hukum Izhak tanpa mendapatkan bayaran sepeserpun.
“Atas dasar ikatan BPKP tersebut saya memperjuangkan perkaranya. Tingkat pengadilan negeri kami menang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam perjalanan kemudian Izhak kemudian meminta BPKP mobil.
“Dia tidak punya uang untuk bayar saya. Sampai pada tingkat kasasi dia kalah kemudian dia mulai rewel. Dia belum bayar lunas jasa jasa hukum saya. Dia kemudian menuduh saya sebagai mafia hukum,” katanya.
Menurutnya jasa hukumnya dibayar secara cicil oleh Izhak Rihi. Pembayaran dilakukan melalui transfer.
“Saya sudah mengembalikan semua uangnya. Per hari ini dia tidak membayar saya satu sen pun. Saya akan menghadapi dia. Karena saya tidak pernah menipu dia,” katanya.
Menurut Bhildad soal laporan Izhak ke DPD KAI NTT dirinya mengaku siap menghadapinya.
“Laporan dia ke DPD KAI NTT itu saya siap menghadapi. Saya sudah laporkan ke polisi. Saya meminta mulai esok memeriksa semua saksi dan bukti,” pungkasnya.
Bhildad mengaku tidak akan menempuh penyelesaian damai terkait dengan persoalan ini.
“Dia mau meminta maaf saya tidak akan memaafkan. Dia harus pertanggungjawaban perbuatannya,” katanya.
Menurutnya Bhildad sejak awal menangani perkara Izhak ada kesepakatan soal jasa hukum
“Deal dengan saya jatahnya 500 juta. Dia tidak punya uang sama sekali. Dia menjaminkan BPKB kepada saya. Dia janji melunasi jasa jasa hukum. Dia kemudian mencicil sampai 300 juta. Saya siap menghadap ke DPD KAI dan siap untuk diperiksa. Sejumlah uang untuk koordinasi ke MA. Laporan polisi pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Mengutip berbagai sumber, sebelumnya Bildad Thonak dilaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan mafia kasus dan penipuan. Laporan itu dilayangkan oleh Izhak Eduard Rihi, Jumat (31/7/2026).
“Melalui surat, saya menyampaikan pengaduan pelanggaran kode etik advokat terhadap advokat Bildad Torino M Thonak,” ujar Izhak kepada Jumat (31/7/2026).
Izhak membeberkan kasus itu bermula saat Bildad menjadi kuasa hukum tambahannya dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 15 Agustus 2023. Hal itu juga dikuatkan dengan surat kuasa khusus nomor: 09/PDT/BT&AA/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Setelah itu, Bildad disebut meminta sejumlah uang kepada Izhak. Izhak lantas memberikannya uang sebesar Rp 330 juta pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.
Menurut Izhak, permintaan uang pada 8 Juni 2024 sebesar Rp 200 juta dengan alasan akan digunakan untuk koordinasi perkara ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasasi. Namun, dia berujar, hal itu terbukti tidak benar.
“Yang mana terbukti bahwa terhadap perkara tersebut saya mengalami kekalahan yang dibuktikan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4275 K/Pdt/2024 yang menolak permohonan kasasi saya yang di wakili oleh terlapor sesuai dengan surat kuasa khusus pada 23 Maret 2024,” tutur Izhak.
Selanjutnya, Izhak melanjutkan, sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk melobi ke salah satu hakim. Namun, setelah dilakukan pengecekan, hakim itu mengaku tidak pernah meminta review perkara, tidak ada pembicaraan terkait uang, dan tidak pernah menerima uang apapun untuk tingkat kasasi dari Bildad.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar