Kupang, Timesntt.com-Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi dan edukasi UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bagi sebanyak 60 wartawan, Selasa 15 September 2026.

 

Kegiatan edukasi ini terlaksana di Aula Kantor Diana Kominfo Provinsi NTT.

Ketua Panitia Pelaksana, Riesta Megasari saat membacakan laporan panitia mengatakan jika ciri ciri Demokrasi adalah keterbukaan informasi.

 

“Kami telah berdiri selama tujuh dan sudah melaksanakan banyak kegiatan. Kegiatan bersama rekan media baru terealisasi pagi ini,” ujar Riesta.

 

Ia menyebut jika seluruh sumber dana kegiatan ini berasal dari dukungan APBD oleh Gubernur NTT.

 

“Apresiasi untuk Gubernur NTT sudah menganggarkan untuk kegiatan ini. Semoga di tahun tahun berikut pemerintahan terus mendukung,” jelasnya.

Baca Juga  Pantau Terus Program Makanan Bergizi Gratis

 

Menurut Riesta, penguatan kapasitas ini tertuang dalam sosialiasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

“Jumlah peserta 60 orang. Tujuan meningkatkan pengetahuan dan membangun kemitraan KIP dan wartawan. Diharapkan tersosialisasinya UU nomor 14 tentang Informasi Publik serta terbangunnya kemitraan,” ujarnya.

 

Selain itu, Riesta juga mengapresiasi Komisioner dan Panitia yang sudah mempersiapkan kegiatan ini.

 

“Saya memberikan apresiasi kepada rekan rekan panitia dan komisioner karena kegiatan ini bisa terselenggara,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Ketua KIP NTT, Germanus Atawuwur, menyebut jika hak untuk mendapatkan informasi merupakan gabeh.

 

“Dituntut untuk menggunakan secara bertanggungjawab tidak hanya untuk kepringan sendiri tapi juga sosial. Mengunakan hak informasi publik dilakukan secara bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga  Kapolda NTT Dampingi Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri di Posko Pengungsian

 

Dikatakan Germanus, Tujuan menggunakan hak ini untuk menunjang penyelenggaraan negara yang baik dan akuntabel.

 

“Apakah masyarakat di NTT sudah tahu hak dasar ini ? Informasi mereka sangat terbatas mengenai hak dasar ini,” katanya.

 

Ia menjelaskan jika kegiatan bersama 60 jurnalis baru terlaksana sebab anggarannya baru tersedia.

 

Ia berharap agar kegiatan kemitraan ini bisa berkelanjutan ke depannya.

 

Edukasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Yosef Kolo, Korbid Penyelesaian Sengketa KI NTT, dengan materi peran pers NTT dalam mengawal keterbukaan informasi publik. *