WhatsApp Channel Banner

Konsultasi Publik Dilakukan untuk Draf RAD API

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Jun 2025 04:27 305 Times NTT

Kota Kupang, TIMESNTT.COM-Konsultasi Publik draf awal dokumen Rencana Aksi Daerah Adaptasi dan Perubahan Iklim Provinsi NTT(RAD API) dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi NTT dan sejumlah lembaga sosial masyarakat di Hotel Harper, Jumat 12 Juni 2025 siang.

Konsultasi ini juga dihadiri secara daring oleh Direktorat Lingkungan Hidup dan Bappenas RI.

Mewakili pemerintah, Konsultasi publik dibuka oleh Gabriel Adu pejabat di Bapperida Provinsi NTT.

“Konsultasi publik ini perlu dilakukan sebelum RAD API diintegrasikan ke dalam dokumen pembangunan daerah atau RPJMD,” ujar Gabriel.

Gabriel menerangkan jika RAD API adalah bagian dari kerangka pembangunan nasional.

“Diharapkan dapat memberikan masukan pada RPJMD. Perubahan iklim termasuk juga dalam Prioritas nasional. Ini arah pembangunan nasional yang juga dimasukan ke Provinsi NTT,” katanya.

Baca Juga  Perdhaki Gelar Advokasi dan Sosialisasi Imunisasi di Kota Kupang

Menurut Gabriel, arah dan perubahan iklim sudah dimasukan ke RPJMD 2025-2029.

“Ada mitigasi bencana dan perubahan iklim. Ada juga pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati. Kita sudah pastikan semua sudah terintergrasi dan masuk di RPJMD,” tukasnya.

Sementara, Direktur Bengkel APPeK Kupang Vinsen Bureni mengatakan jika draf RAD API sudah sejak lama didiskusikan dan disusun.

“Ini adalah sebuah proses yang cukup luar biasa atas kerja kolaborasi antara pemerintah daerah dan tiga mitra pembangunan LSM yakni Bengkel APPeK, Siap Siaga dan Cis Timor,” kata Vinsen.

Baca Juga  Petugas Kebersihan di Kota Kupang dapat Bantuan Ikan Satu Ton

Menurutnya, persiapan mulai dari FGD, lokakarya sudah dilakukan sejak Maret.

“Kita kerja sejak akhir Bulan Maret. Melakukan FGD, lokakarya sampai pada penentuan prioritas rencana aksi kemudian tertulis dalam dokumen rencana aksi perubahan iklim,” jelas Vinsen.

Vinsen juga menyampaikan, “Terima kasih kepada tim penyusun dan dukungan pemprov melalui dinas lingkungan hidup dan Bapedda”.*/az

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!