Korupsi Pengadaan Tanah di Sumba Barat, Praperadilan Fredrik Gah Ditolak

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Agu 2024 09:34 0 350 FBL

WAIKABUBAK, TIMES Nusa Tenggara Timur| Pengadilan Negeri Waikabubak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ir. Fredrik Gah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan lingkar perkotaan (ringroad) Waikabubak. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal pada sidang yang digelar Senin, 19 Agustus 2024.

Proses persidangan praperadilan yang berlangsung selama sepekan itu menyita perhatian publik di Sumba Barat, terutama terkait dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur strategis yang melibatkan anggaran besar sejak tahun 2016 hingga 2020. Sidang diawali dengan pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Fredrik Gah, Andrianus Gabriel, S.H. dan Yeremias Salu, S.H., pada 13 Agustus 2024, yang diikuti dengan jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.

Dalam proses persidangan, kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksi dan ahli hukum pidana. Pihak Fredrik Gah mendatangkan ahli hukum dari Kupang untuk memperkuat argumennya, sementara Kejari Sumba Barat menghadirkan dua saksi yang memperkuat dakwaan terhadap Gah. Setelah melalui serangkaian sidang yang ketat, hakim akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut.

Baca Juga  Korban Meninggal Karena Kelalaian? Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

“Permohonan praperadilan pemohon ditolak. Penetapan tersangka terhadap saudara Ir. Fredrik Gah dianggap sah menurut hukum,” kata hakim tunggal dalam putusannya. Dengan putusan ini, proses penyidikan oleh Kejari Sumba Barat atas kasus ini berlanjut. Fredrik Gah diwajibkan membayar biaya perkara, meski jumlahnya nihil.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak, proyek yang menelan anggaran besar sejak tahun 2016. Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan Fredrik Gah sebagai tersangka pada awal tahun ini, namun ia mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum.

Meskipun permohonan praperadilan telah ditolak, proses hukum belum usai. Pihak kuasa hukum Fredrik Gah masih memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum lainnya, sementara Kejaksaan Negeri Sumba Barat melanjutkan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur korupsi dalam proyek tersebut.

Baca Juga  Pemecatan Terhadap Rudy Soik Dinilai punya Dasar yang Tepat

Kasus ini mencuat di tengah sorotan tajam terhadap pengelolaan anggaran proyek infrastruktur di wilayah Sumba. Proyek pembangunan jalan lingkar yang diharapkan dapat mendongkrak perekonomian daerah justru menghadapi polemik hukum yang berpotensi mencoreng citra pemerintahan setempat. Apakah ada lebih banyak fakta yang belum terungkap dalam penyidikan ini? Hanya waktu yang akan menjawab.***

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA