Anggota TNI Kodim 1629 SBD Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Kawasan Hutan Roko Raka Mata Lombu

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Agu 2024 04:39 0 773 FBL

TAMBOLAKA, TIMES Nusa Tenggara Timur| Anggota TNI Kodim 1629 Sumba Barat Daya menangkap 5 terduga pelaku illegal logging beserta sejumlah barang bukti di kawasan hutan Negara Roko Raka Mata Lombu, RTK. 45 di Desa Reda Pada Kecamatan Wewewa Barat.

Aksi penangkapan tersebut terjadi di jalan utama Roko Raka Mata Lombu wilayah kawasan hutan lindung. Terdunga pelaku yang diketahui bernama Enos Bili Katto warga kampung We’e Kaburu bersama 5 rekan lainnya diamankan di Kodim 1629 Sumba Barat Daya.

Penangkapan Enos Bili Katto bersama 5 rekan lainnya usai berhasil memberangkatkan kayu jenis mahoni untuk dijual di wilayah Waimangura dan Waikabubak. Enos menjual kepada beberapa penadah yang menjadi langanan penjualan kayu oleh Enos Bili Katto. Penangkapan terjadi pada hari minggu malam,(11/08/2024) pukul 22.00 Wita.

Anggota Babinsa Koramil 01 Laratama, Sertu Yoris Mere, Sertu Ilham, Serka Herman Robi, Pratu Markus, Pratu Jefri dan Sertu Petrus Lalo berhasil melaksanakan penangkapan dan mengamankan 1 unit sensor, papan kemiri 14 lembar, kayu gelondongan jenis jati 5 batang dan kayu jenis mahoni 4 batang.

Usai melakukan penangkapan Letda Inf. Kristofel Bili Bulu, Pjs Pasie Log Kodim 1629 Sumba Barat Daya melakukan pengamanan barang bukti dilokasi dan dititipkan sementara di Kodim 1629 Sumba Barat Daya.

“Berdasarkan laporan warga kepada anggota Babinsa telah diamankan 5 orang pelaku penembangan hutan beserta barang bukti. Semua kami titipkan sementara di Kodim 1629 SBD untuk dilimpahkan ke pihak UPTD Kehutanan dan Polres SBD” jelas Letda Inf. Kristofel Bili Bulu.

Baca Juga  Lautan Warga Sumba Timur Saat Deklarasi ULP-YH dan MELKI-JOHNI

Sementara itu Enos Bili Katto mengaku telah 2 tahun melakukan aktivitas didalam hutan kawasan Roko Raka Mata Lombu dan menjual hampir 47 kubik kayu hasil ilegal loging di kawasan hutan negara. Sementara itu ia mengaku setiap kali melakukan aktivitas didalam hutan dan berhasil memberangkatkan kayu, ia sering memberikan dana kepada oknum pengawai UPTD Kehutanan Sumba Barat Daya.

“Saya sementara angkat kayu untuk bawah ke Waimangura, saya langsung ditangkap oleh TNI, Sudah dua tahun saya sensor kayu di kawasan hutan negara We’e Kaburu, ada 47 kubik yang sudah saya jual. Kadang-kadang saya kasih juga uang ke oknum pengawai kehutanan bernama A**, terang Enos.

Baca Juga  Kepala Desa di Sumba Barat Daya Keluhkan Praktik Pungutan Liar

Sementara itu Dominggus Moi, Polisi Kehutanan UPTD Sumba Barat Daya mengaku bahwa berdasarkan hasil penelusuran kegiatan ilegal loging yang dilakukan oleh Enos Bili Katto bersama rekan-rekannya berada di kawasan hutan negara dan telah melakukan penembangan hutan sebanyak puluhan pohon. Sementara untuk memastikan proses hukum lebih lanjut ia mengaku harus melaporkan kepada pimpinan UPTD untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.

“Kami melihat secara kasat mata bahwa kayu-kayu yang disensor ini berada di kawasan hutan Roko Raka Mata Lombu” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA