 Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali, Fransisco Bessi/Times
Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali, Fransisco Bessi/TimesKupang, TIMESNTT.COM-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap pemohon Flavina Seuk dan Badan Pertanahan Kabupaten Malaka.
Putusan Peninjauan Kembali dengan Nomor 326 PK/ PN Atb tanggal 21 April 2025 dalam perkara antara Yasinta Seuk Alias Bete Kau sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi Termohon Peninjauan Kembali melawan Flavia Seuk Alias Bui Suster CS sebagai Para Tergugat/Para Pembanding/Para pemohon Kasasi/Para Pemohon Peninjauan Kembali.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Malaka juga sebagai Turut Tergugat/Turut Terbanding Turut Termohon Kasasi /Turut Termohon Peninjauan Kembali.
Adapun Putusan Peninjauan Kembali amarnya berbunyi “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. FLAVIA SEUK alias BUI SUSTER, 2. MARIA EMILIANA BANO NAHAK alias ETI MALAE, 3. REGINA KAIN, 4. YULIUS MANAFE, 5. LAMBERTUS NAHAK”.
Putusan juga dengan sendirinya membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2729 K/Pdt/2024, tanggal 22 Agustus 2024, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 108/PDT/2023/PT KPG, tanggal 7 September 2023, yang juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Atb, tanggal 14 Juni 2023.
Juga, menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat V dan Turut Tergugat untuk seluruhnya dalam Pokok Perkara serta menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali Flavina Seuk, Fransisco Bessi ditemui di Kupang mengatakan jika kemenangan di Putusan Peninjauan Kembali adalah sebuah prestasi.
“Ini kan prestasi yah, tidak semua perkara sudah kalah 3:0 tapi mengembalikan keadaan,” kata Fransisco.
Menurutnya, pada perkara ini, kliennya sudah kalah di PN Atambua, Pengadilan Tinggi di Kupang dan Kasasi.
“Di PN Atambua kami kalah, di PT kami kalah, Kasasi kami juga kalah tetapi tinjau kembali kami menang,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya Putusan PK maka ,”Dengan sendirinya perkara ini kami menang inkrah dan berkekuatan hukum,”.
Fransisco mengatakan jika Ketua PN Atambua sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Surat perintah eksekusi itu bernomor 492/PAN.PN/W26-1110/HK2.4/V/2025 dikeluarkan pada Tanggal 25 Maret 2025 dan akan dilakukan pada 12 Juni 2025 mendatang.
Sebelumnya, Yasinta Seuk mengajukan surat permohonan kepada PN Atambua pada Tanggal 24 April 2025.
“Saya lebih fokus pada persoalan perdata, karena itu bidang saya,” kata Fransisco.*/az
| 
 | 

Stop Copas!!
Tidak ada komentar