TAMBOLAKA, TIMES Nusa Tenggara Timur| Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Hyronymus Malelak, menegaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
Hyronymus Malelak menekankan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati SBD wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Menurut Hyronymus Malelak, persyaratan pendaftaran calon kepala daerah tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencakup aspek moral dan integritas calon. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
1. Kualifikasi Umum:
– Calon harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
– Minimal pendidikan yang harus dimiliki adalah setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
– Calon harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
2. Kesehatan dan Integritas:
– Calon harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Calon tidak boleh pernah dihukum dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali dalam kasus tindak pidana politik atau kealpaan.
3. Keharusan Mengumumkan Kekayaan:
– Calon wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara.
– Selain itu, calon juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.
4. Pembatasan Masa Jabatan:
– Calon yang pernah menjabat sebagai Bupati/Wakil Bupati tidak boleh mencalonkan diri jika sudah menjabat selama dua kali masa jabatan dalam posisi yang sama.
5. Larangan Berstatus Ganda:
– Calon harus mengundurkan diri dari jabatannya jika berstatus sebagai anggota DPR, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau kepala desa. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hyronymus Malelak juga mengingatkan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh pernah menjadi terpidana bandar narkoba atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Anggota KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berniat mencalonkan diri harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
“Seluruh proses ini kami jalankan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang terpilih adalah individu yang benar-benar memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi kepada masyarakat dan negara,” ujar Malelak.
Sebagai langkah awal, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU setempat. Proses ini harus dilakukan oleh admin Silon dan petugas penghubung yang ditunjuk oleh partai politik.
Dengan penetapan syarat-syarat tersebut, Hyronymus Malelak berharap para calon dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna menghadapi proses pendaftaran yang akan datang.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. |
|
Tidak ada komentar