WhatsApp Channel Banner

Oknum TNI di Kupang Hamili Dua Perempuan Sekaligus, Digugat Ke Pengadilan Militer

waktu baca 4 menit
Rabu, 11 Jun 2025 14:04 340 Times NTT

Kota Kupang, TIMESNTT.COM-Novi jauh-jauh dari Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengikuti kekasihnya yang adalah Anggota TNI Fasial yang berdinas di Kompi Senapan B 743 Naibonat.

Harapannya untuk hidup berkeluarga dengan Faisal pupus. Sebab, selain Novi, Fasial juga memiliki kekasih lain yakni Mukmaimah. Mukmaimah sudah melahirkan bayi Fasial. Sementara Novi sendiri mengandung anak Faisal dan sudah melahirkan di RSUD W.Z Yohanes. Novi melahirkan anak kembar namun, nahas salah satu bayinya meninggal dunia.

Novi melalui pamanya M mengikuti sidang gugatan Novi di Pengadilan Militer Kupang, Rabu 11 Juni 2025 siang.

Kepada sejumlah media, M menjelaskan jika undangan yang diterima untuk mengikuti sidang di Pengadilan Militer adalah Pukul 09.00 WITA.

“Setelah kami menunggu sidangnya baru dimulai jam 14.00.

Ada pemerikaaan antara saksi dan terdakwa. Tadi dari pihak keluarga untuk saksi kita ajukan lima orang. Saksi pertama korban sendiri saksi kedua Pinto, mama asuhnya Novi selama tinggal di Naibonat. Saksi ketiga TNI dari Batalion 743. Saksi berikutnya Ibu Kandung Movi. Saksi terakhir adalah Danki,” jelas M, Rabu (11/06).

 

M mengatakan Hakim di Pengadilan Militer secara umum menanyakan kronologi dan keterangan korban juga terdakwa. Tentang hubungan mereka berdua dan lainnya,” ujarnya.

“Ibu kandung Novi juga ditanyai perihal kapan berkenalan dengan terdakwa,” terang M menambahkan.

 

M mengatakan pada saat sidang perdana, “Pada intinya memang semua menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan yang terjadi selama ini”.

Menurut M hakim bertanya terkaot dengan tuntutan dari pihak keluarga terhadap terdakwa.

“Dari kami tuntutanya minta dipecat dan dihukum seadil adilnya, sehingga tidak ada lagi korban lain selain Novi,” kata M.

Baca Juga  Ditilang, Siswa SMK di Kupang Malah Dilecehkan Oknum Polantas

Selain tuntutan agar Faisal dipecat pihak keluarga juga meminta agar dia bisa membiayai Novi dan bayi yang sudah dilahirkan.

“Setiap bulan dia akan tanggung biaya 3 juta untuk bayi yang dilahirkan Novi. Soal tuntutan itu Kami memang tidak percaya karena selama ini anak kami sejak hamil diinformasikan ke dia tapi hilang kontak. Dia sendiri tidak pernah membiayai anak kami dari hamil sampai melahirkan dan meninggal,” kata M.

M mewakili keluarga berharap agar proses hukum di Pengadilan Militer Kupang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan adil.

“Harapannya kami keluarga maunya berjalan sesuai hukum yang ada di Indonesia. Biar kami juga merasa puas. Kami merasa selama ini martabat kami diinjak-injak. Kami minta dia dipecat saja. Dari pihak TNI jiga tidak membiarkan dan mencari jalan keluar,” tegasnya.

Kronologis Kasus

Adupun kronologis kasus yang menimpa Novi seperti diperoleh Timesntt.com 11/06 sebagai berikut:

“Novi (24 tahun), menyatakan secara resmi bahwa telah menjadi korban perbuatan asusila oleh Pratu Faisal, anggota TNI AD dari Kompi B, yang saat ini telah saya laporkan ke Pengadilan Militer melalui jalur hukum yang sah”.

Menurut Novi, kasus ini bermula dari perkenalan melalui media sosial pada Juli 2023. Hubungan dia dan Fasial (Anggota TNI) berkembang hingga seperti suami istri.

“Saya akhirnya hamil anak kembar hasil hubungan tersebut. Saya melahirkan bayi kembar (putra-putri) pada 23 Mei 2025 di RSUD WZ Johanes Kupang. Tragisnya, salah satu bayi saya, anak perempuan, meninggal dunia pada 1 Juni 2025,” jelas Novi, merujuk keterangannya.

Menurutnya, selama proses hubungan mereka, telah dilakukan berbagai bentuk mediasi dan upaya untuk melegalkan hubungan melalui pernikahan dinas, yang bahkan sudah sampai pada tahap pemberkasan dan penyiapan rumah dinas.

“Namun, semua proses tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Danki Kompi B dengan alasan bahwa Pratu Faisal juga terlibat hubungan lain yang berujung aborsi dan kelahiran anak dari perempuan lain bernama Mutmainah,”

Baca Juga  Kunker Gubernur NTT ke Malaka, Begini Agendanya

“Saya tidak pernah diberi tahu secara jujur oleh Pratu Faisal maupun pihak Mutmainah mengenai hal ini,” katanya.

Novi menegaskan bahwa:

Pertama, dia telah menjadi korban hubungan tidak bertanggung jawab yang melibatkan pelanggaran etika, norma, dan hukum oleh seorang anggota militer aktif.

Kedua, proses pengajuan pernikahan dinas telah dibatalkan dengan alasan yang tidak berkeadilan dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak dirinya sebagai korban.

“Ketiga, Saya telah melaporkan secara resmi ke Polisi Militer (Danpom), dan proses saat ini sedang berjalan di Pengadilan Militer,” tukasnya.

Terhadap kasus ini, Novi menegaskan jika, “Saya dan keluarga menolak segala bentuk penyelesaian melalui permintaan maaf dan uang, seperti yang ditawarkan secara tidak patut oleh oknum tertentu”.

Sebagai korban Novi menuntit agar penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap Pratu Faisal, termasuk sanksi atas perbuatan asusila dan pembatalan tanggung jawab terhadap anak-anaknya.

Ia juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menghalangi atau menutup-nutupi kebenaran, termasuk Danki Kompi B dan orang-orang yang terlibat didalamnya.

“Parahnya Saat BAP, justru penyidik memberi alternatif kepada Faisal untuk memilih salah satu dari kami, Saya dan Mudmainah. Distulah ketidakadilan dan keberpihakan penyidik terhadap Faisal. Mengapa Dalam kasus ini harus diberikan pilihan? Sebagai penyidik perlu adil dalam menangani kasus ini, mestinya tidak opsi pilihan untuk diberikan kepada Pratu Faisal, jika benar-benar para petugas tersebut menjalankan tugasnya dengan profesional maka saya dan Mutmainah adalah korban dari asusila, apakah dimata hukum militer masih dapat melidungi atau membebaskan anggota militer pelaku asusila,” ujar Novi.

Novi juga meminta agar dia dan anak-anaknya mendapat perlindungan.

“Apabila saya tidak mendapatkan keadilan, maka saya, bersama keluarga, akan mengirimkan surat terbuka dan pengaduan resmi,” tukasnya.*/az

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!