Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang bersama wali kota/TIMESNTT.COMKota Kupang, TIMESNTT.COM-Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo hadir saat Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah di Ruang Sidang DPRD Kota Kupang, Selasa 10 Juni 2025 siang.
Wali Kota mengatakan jika Pemerintah Kota Kupang mengajukan satu Rancangan peraturan daerah yakni Ran Perda tentang rencana tata ruang wilayah kota Kupang tahun 2025-2045.
Menurutnya, pada tahun 2011 telah ditetapkan peraturan daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota Kupang tahun 2011-2031.
“Namun dalam perkembangannya wilayah Kota Kupang telah mengalami perubahan yang sangat dinamis sehingga untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang wilayah tidak menyimpang dari tujuan penataan ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan peninjauan kembali sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan Dinamika Pembangunan dalam pemanfaatan ruang.
Berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap peraturan daerah kota Kupang nomor 11 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota Kupang tahun 2011-2031 direkomendasikan untuk dilakukan revisi karena terdapat ketidak sesuaian atau penyimpangan pemanfaatan ruang di kota Kupang.
“Juga sebagai penyesuaian terhadap perubahan kebijakan pemerintah yang mendasari penyusunan RT RW dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang Diharapkan dengan dilakukan revisi RT RW,” jelas Wali Kota Kupang.
Melalui peraturan daerah ini, menurut wali kota diharapkan dapat mewujudkan kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa pariwisata, perikanan dan industri.
“Yang ditunjang oleh sistem transportasi guna mendorong pemerataan dan peningkatan ekonomi masyarakat kota Kupang,” ujarnya.*/az
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar