WhatsApp Channel Banner

RUPS LB Jamkrida NTT Sepakati Pemberhentian Pejabat yang Tersangkut Masalah Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Jul 2025 23:23 103 Times NTT

Kupang, TIMESNTT.COM-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT atau Jamkrida NTT, menyepakati beberapa kesepakatan salah satunya adalah terkait pemberhentian pejabat yang saat ini masih tersangkut dengan Masalah hukum.

RUPS LB yang dihadiri oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena ini digelar Rabu 22 Juli 2025 di Kantor Jamkrida.

Gubernur Melki Laka Lena mengatakan jika beberapa usulan dan kesepakatan sudah dilakukan dalam RUPS LB.

Baca Juga  Calon Direktur Operasional dan SDM Bank NTT, Rahmat Saleh Patuh pada Keputusan RUPS

“Melakukan proses yang harus dilalui. Direksi yang lagi tersangkut masalah hukum tadi kami mendengarkan penyampaian dari komisaris yang sudah bertemu dan melakukan komunikasi dan yang bersangkutan bersedia untuk mundur,” ujar Gubernur Melki.

Selain pemberhentian pejabat bermasalah menurutnya, Jamkrida akan melakukan persiapan seleksi untuk pengisian jabatan direksi yang dibutuhkan.

“Kita akan mempersiapkan pengisian jabatan dua komisaris. Agendanya pemberhentian direksi yang bermasalah hukum. Sudah diputuskan proses pemberhentian dan melakukan persiapan seleksi,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur NTT Tinjau Bendungan Raknamo dan Puskesmas Oesao

Menurutnya, ke depan Jamkrida sudah mempersiapkan pendaftaran bagi siapa saja warga NTT yang ingin mendaftar sebagai jajaran komisaris.

“Jamkrida akan didorong untuk menjamin kredit bagi UMKM. Penjaminan juga proyek proyek pemerintah punya,” ujarnya.

Sementara, Plt. Direktur Utama PT. Jamkrida NTT Frits Fanggidae menambahkan, pada tanggal 28 Juli 2025 pihaknya akan membuka seleksi direksi maupun komisaris PT. Jamkrida NTT.

“Tanggal 28 Juli 2025 kita sudah buka proses pendaftaran dan assessment. Persyaratan normatif nanti kita akan umumkan sesuai dengan undang-undang PT dan aturan internal Jamkrida,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!