Jakarta, TIMESNTT.COM-Perseroan Terbatas (PT) Nindya Karya memperkuat komitmennya dalam tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance) dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan
Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota
kesepahaman (MoU) mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha
negara, yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta pada Jumat (28/02).
MoU ini dilakukan oleh Senior Vice President Divisi Gedung, Septian
Fakhruddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Jaja Raharja, Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, Sekretaris Perusahaan PT Nindya
Karya, Alfriady Zuliansyah, serta jajaran Vice President dan Project Manager PT Nindya Karya.
Melalui kerja sama ini Kejaksaan Tinggi NTT akan menyediakan fasilitas untuk melakukan
pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada
PT Nindya Karya yang bertujuan untuk memastikan penyelesaian masalah hukum secara profesional dan sesuai peraturan dalam upaya meningkatkan tata kelola perusahaan, serta
memitigasi permasalahan hukum sesuai dengan undang-undang.
Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto dalam sambutannya menyatakan bahwa
kerjasama ini merupakan langkah konkrit perusahaan dalam memperkuat tata kelola perusahaan.
”Kejaksaan merupakan partner strategis Nindya Karya. Kerja sama ini dapat memberikan bermanfaat bagi PT Nindya Karya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta membantu menjaga Good Corporate Governance perusahaan dalam aspek hukum,” katanya 03/03.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo menambahkan
bahwa Kejaksaan lebih mengedepankan pencegahan dalam mendukung Nindya Karya
menghadapi tantangan hukum yang mungkin timbul di sektor konstruksi dan infrastruktur.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan setiap langkah yang diambil oleh Nindya Karya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya pencegahan akan
menjadi prioritas utama kami agar potensi risiko hukum dapat diminimalisir.” jelasnya.
Saat ini, Nindya Karya memiliki beberapa proyek strategis di NTT . Dengan adanya kerja sama
ini, Nindya Karya diharapkan dapat menjalankan operasionalnya lebih optimal dan berintegritas, serta semakin berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di NTT dan Indonesia pada umumnya.
Diketahui, PT Nindya Karya (Nindya Karya)PT Nindya Karya adalah bagian dari Hold usaha Milik Negara (BUMN) Danareksa yang
bergerak dalam bidang General Contractor, EPC dan Investment dengan lima pilar bisnis utamanya,
yaitu Kontruksi, Energi, Manufaktur, Properti dan Badan Usaha Jalan Tol.
Sebagai perusahaan konstruksi, Nindya telah banyak berkontribusi turut serta dalam pembangunan
Bangsa seluruh wilayah NKRI, diantaranya mendukung ketahanan pangan dan ketersediaan air baku melalui Pembangunan Bendungan & Irigasi.
Disamping itu Nindya juga turut serta dalam mewujudkan
konektifitas melalui Pembangunan Jalan Jembatan sehingga mempercepat pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, mendukung penyediaan layanan fasilitas kesehatan dan Pendidikan melalui pembagunan Rumah Sakit, Sekolah dan Gedung Olah Raga.
Tidak hanya itu, Nindya Karya juga melaksanakan pekerjaan terintegrasi berupa proyek EPC (Engineering Procurement
Construction) dan bangunan Industri, salah satunya pembangunan jaringan listrik Bandara Soekarno Hatta sebagai penghubung antar wilayah seluruh negeri. Nindya juga berkontribusi mewujudkan program pemerintah dalam penyediaan hunian layak melalui Proyek Property dan Realty.*** (Az)
|
Tidak ada komentar