PT Nindya Karya Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi NTT

waktu baca 3 minutes
Senin, 3 Mar 2025 04:45 0 99 Ronis Natom

Jakarta, TIMESNTT.COM-Perseroan Terbatas (PT) Nindya Karya memperkuat komitmennya dalam tata kelola perusahaan yang

baik (Good Corporate Governance) dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan

Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota

kesepahaman (MoU) mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha

negara, yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta pada Jumat (28/02).

 

MoU ini dilakukan oleh Senior Vice President Divisi Gedung, Septian

Fakhruddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo.

 

Hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Jaja Raharja, Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, Sekretaris Perusahaan PT Nindya

Karya, Alfriady Zuliansyah, serta jajaran Vice President dan Project Manager PT Nindya Karya.

 

Melalui kerja sama ini Kejaksaan Tinggi NTT akan menyediakan fasilitas untuk melakukan

pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada

PT Nindya Karya yang bertujuan untuk memastikan penyelesaian masalah hukum secara profesional dan sesuai peraturan dalam upaya meningkatkan tata kelola perusahaan, serta

Baca Juga  DPP Partai Golkar Umumkan Pasangan Melki-Johni di Pilkada Pilgub NTT

memitigasi permasalahan hukum sesuai dengan undang-undang.

 

Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto dalam sambutannya menyatakan bahwa

kerjasama ini merupakan langkah konkrit perusahaan dalam memperkuat tata kelola perusahaan.

 

”Kejaksaan merupakan partner strategis Nindya Karya. Kerja sama ini dapat memberikan bermanfaat bagi PT Nindya Karya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta membantu menjaga Good Corporate Governance perusahaan dalam aspek hukum,” katanya 03/03.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo menambahkan

bahwa Kejaksaan lebih mengedepankan pencegahan dalam mendukung Nindya Karya

menghadapi tantangan hukum yang mungkin timbul di sektor konstruksi dan infrastruktur.

 

“Kami akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan setiap langkah yang diambil oleh Nindya Karya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya pencegahan akan

menjadi prioritas utama kami agar potensi risiko hukum dapat diminimalisir.” jelasnya.

 

Saat ini, Nindya Karya memiliki beberapa proyek strategis di NTT . Dengan adanya kerja sama

ini, Nindya Karya diharapkan dapat menjalankan operasionalnya lebih optimal dan berintegritas, serta semakin berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di NTT dan Indonesia pada umumnya.

Baca Juga  Raker dengan Menteri Hukum, Umbu Rudi Kabunang Desak Kepastian Hukum tentang Restorative Justice

 

Diketahui, PT Nindya Karya (Nindya Karya)PT Nindya Karya adalah bagian dari Hold usaha  Milik Negara (BUMN) Danareksa yang

bergerak dalam bidang General Contractor, EPC dan Investment dengan lima pilar bisnis utamanya,

yaitu Kontruksi, Energi, Manufaktur, Properti dan Badan Usaha Jalan Tol.

 

Sebagai perusahaan konstruksi, Nindya telah banyak berkontribusi turut serta dalam pembangunan

Bangsa seluruh wilayah NKRI, diantaranya mendukung ketahanan pangan dan ketersediaan air baku melalui Pembangunan Bendungan & Irigasi.

 

Disamping itu Nindya juga turut serta dalam mewujudkan

konektifitas melalui Pembangunan Jalan Jembatan sehingga mempercepat pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, mendukung penyediaan layanan fasilitas kesehatan dan Pendidikan melalui pembagunan Rumah Sakit, Sekolah dan Gedung Olah Raga.

 

Tidak hanya itu, Nindya Karya juga melaksanakan pekerjaan terintegrasi berupa proyek EPC (Engineering Procurement

Construction) dan bangunan Industri, salah satunya pembangunan jaringan listrik Bandara Soekarno Hatta sebagai penghubung antar wilayah seluruh negeri. Nindya juga berkontribusi mewujudkan program pemerintah dalam penyediaan hunian layak melalui Proyek Property dan Realty.*** (Az)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA