WhatsApp Channel Banner

Status Tersangka Kasus Pengadaan Beras ASN oleh PT Flobamor Berpotensi Dibatalkan

waktu baca 6 menit
Minggu, 25 Mei 2025 04:58 374 Times NTT

Kupang, TIMESNTT.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati NTT berpotensi membatalkan status tersangka bagi Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Esau Runpah Ataupah.

Abner Ataupah dan Direktur CV Karza Mandiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik di Polda NTT.

Keduanya diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan pengadaan beras untuk ASN lingkup Pemprov NTT Tahun 2023 silam.

Hingga 20 Mei 2025, setelah melewati banyak proses berkas perkara keduanya menurut Jaksa Penuntut Umum di Kejati NTT adalah kasus perdata dan bukan pidana.

JPU, merujuk pada SPPHP yang salinannya diterima media ini, Sabtu 24 Mei siang, mengatakan jika berdasarkan surat dengan Nomor B-1813/N.3.4/ Eoh. 1/05/2025/Ditreskrimum, Tanggal 07 Mei 2025 Berkas Perkara dengan Nomor: BP/66/XI/2024 atas nama Abner Esau Runpah Ataupah dikembalikan.

“Jaksa Peneliti berkesimpulan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilakukan penuntutan karena bukan merupakan Perkara pidana dengan pertimbangan telah adanya Putusan Perdata oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang diajukan oleh korban,” bunyi SPPHP.

Alasan yang sama juga bagi berkas perkara Direktur CV Karza Mandiri.

Padahal, masih merujuk SPPHP, berkas kedua terdakwa sejak Tahun 2023 hingga 2025 bolak-balik antara Jaksa Penuntun Umum dan Penyidik Polda NTT lebih dari tiga kali.

Penyidik Polda NTT sudah melengkapi berbagai petunjuk jaksa dan melakukan gelar perkara seperti berikut;

Pertama, Gelar perkara pada hari Kamis, 13 Juni 2024 dan telah dinaikan ke tingkat penyidikan oleh Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.

Kedua, Berdasarkan Surat Nomor B/3830/X1/2024/Ditreskrimum, Tanggal 29 Nopember 2024, Telah dikirimkan Berkas Perkara dengan Nomor: BP/66/XI/2024 atas nama Abner Esau Runpah Ataupah dan telah mendapatkan Petunjuk P-19 dengan Nomor B-3818/N.3.4/Eoh.1/12/2024.

Ketiga, Berdasarkan Surat dengan Nomor: B/156/1/2025/Ditreskrimum, Tanggal 15 Januari 2025 Penyidik telah mengirimkan kembali Berkas Perkara dengan Nomor: BP/66/X/2024 atas nama Abner Esau Runpah Ataupah yang telah dilengkapi petunjuk P 19 yang diberikan oleh Jaksa Peneliti.

Keempat, Berdasarkan Surat dengan Nomor: B-1353/N.3.4/ Eoh. 1/03/2025/Ditreskrimum, Tanggal 26 Maret 2025 Berkas Perkara dengan Nomor: BP/66/XI/2024 atas nama Abner Esau Runpah Ataupah dikembalikan oleh jaksa Peneliti.

Kronologis Perkara

Kasiatun, Direktur CV Asia Maju Bersama menceritakan kronologi kasus yang berujung laporan pidana dan gugatan perdata itu.

Baca Juga  Pengacara Meltri Paul Emanuel Rongga Bantah Tuduhan Korupsi terhadap Ketua Yayasan Tunas Timur

Melalui tim kuasa hukumnya Marsel Manek, Fransisco Belmonte, Hidayat Ulama dan Anjeli Dawil Sabtu (24/05) dijelaskan duduk soal masalah pidana dan perdata pengadaan beras bagi ASN lingkup Pemprov NTT tahun 2023.

Pada Maret 2023 silam Direktur Operasional PT Flobamor Abner Runpah Ataupah menghubungi Kasiatun selaku Direktur CV Asia Maju Bersama.

“Waktu itu dia meminta untuk bekerja sama berkaitan dengan pengadaan beras untuk ASN lingkup Pemprov NTT di PT Flobamor,” kata Marsel Manek tim kuasa hukumnya, Sabtu 24/05.

Marsel merinci pada Maret hingga April 2023 terdapat dua kali permintaan stok beras.

“Permintaan pertama 150 ton, dalam perjalanan tambah lagi 45 ton,” bebernya.

Sedangkan, terkait harga yang disepakati oleh kliennya dengan PT Flobamor adalah sebesar Rp 12.700 per KG.

“Jumlah total 2 Miliar lebih. Setelah beras itu diterima, mereka sampaikan pembayaran nanti dilakukan oleh pemprov NTT,” ujarnya.

“Beras itu diambil di Sulawesi langsung drop ke Gudang PT Flobamor. Setelah beras mereka terima semua Ibu Kadiatun (Dir CV Asia Maju Bersama) meminta pembayaran karena dia juga mau bayar distributor beras dari sana (Sulawesi)” jelasnya.

“Ketika Ibu minta pembayaran ke PT Flobamor, mereka sampaikan tunggu karena masih proses di bagian keuangan propinsi,” tambah Marsel.

Marsel menyebut kliennya meminta pembayaran berulang kali karena beras sudah dibagikan ke ASN. Tapi, jawaban dari pihak PT Flobamor tetap sama.

“Itu berulang berulang. Kami laporkan ke Polda NTT 17 Maret 2024, dan pada Tanggal 6 Juni 2024 kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang,” katanya.

Menurut Marsel, saat adanya laporan polisi dan usai meminta rekening koran PT Flobamor baru diketahui jika dana untuk pengadaan beras sudah dicairkan.

“Setelah laporan itu baru kami tahu uang sudah dibayarkan ke PT Flobamor oleh pemerintah, tapi kemudian PT Flobamor bayarkan ke CV Karza Mandiri,” jelasnya.

Malahan, Marsel menyebut bahwa, “Uang dibayarkan jauh hari sebelum kesepakatan pengadaan beras oleh Dir Operasional PT Flobamor dengan CV Asia Maju Bersama”.

“Kami kemudian melaporkan penipuan dan penggelapan. Prosesnya sudah P19 ke Kejaksaan NTT. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka Runpa Ataupah dan Roy Rodrigues sebagai Direktur CV Karza Mandiri”, tambah Marsel.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp-Tap TSK/56/X/2024/ Ditreskrimum, tanggal 11 Oktober 2024.

Baca Juga  Anggota TNI Kodim 1629 SBD Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Kawasan Hutan Roko Raka Mata Lombu

Menurut Marsel, pernyataan JPU seperti ditulis dalam SPPHP tidak beralasan. Sebab, dari hasil BAP saksi dan Saksi Ahli serta bukti-bukti menunjukkan jika pembayaran oleh PT Flobamor kepada CV Karza Mandiri, sudah dilakukan sebelum kesepakatan pengadaan beras dengan CV Asia Maju Bersama.

“Artinya, PT Flobamor sudah terkesan membuat kesepakatan bohong dengan CV Asia Maju Bersama,” katanya.

Jika demikian, Marsel menegaskan, “Unsur penipuan sudah ada dan itu adalah perkara pidana”.

“Jika perkara ini di SPPP maka kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan jaksa ke Kejagung dan KY,” tegasnya.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang

Adapun Pengadilan Negeri Kupang sudah memutuskan perkara yang sama terhadap gugatan CV Asia Maju Bersama.

Menurut putusannya, Hakim PN Kupang menghukum CV Karza Mandiri untuk membayar biaya pembelian 150 Ton beras sejumlah Rp1 855.000.000 (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada CV Asia Maju Bersama.

Hakim juga menghukum PT Flobamor/Tergugat II untuk membayar biaya pembelian 45 Ton beras sejumlah Rp571.000.000)

“Menghukum Sdr. Abner Esau Runpah Ataupah/Terbanding I semula Tergugat I, C.V. Karza Mandiri/Terbanding semula Tergugat I dan PT. Flobamor/Terbanding ting semula Tergugat I untuk membayar biaya sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)”.

Direkrut Operasional PT Flobamor, Abner Runpah Ataupah dikonfirmasi Timesntt.com Minggu 25 Mei siang merespon terkait masalah ini.

Menurut Abner, pelapor sendiri yang menggugat perdata PT. Flobamor, CV. Karza Mandiri, dan dirinya sebagai pribadi.

“Hasil putusan Perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu CV. Karza yang terbukti Wanprestasi, bukan saya ataupun PT. Flobamor, karena PT. Flobamor sudah membayar semua tagihan ke CV. Karza, namun CV. Karza hanya membayar sebagian kecil ke pelapor,” kata Abner.

Abner menyebut jika Polda NTT tetap menetapkan tersangka, “Padahal sudah tau proses perdata sedang berjalan,”.

Kasi Pidum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana sudah dikonfirmasi Timesntt.com sejak Sabtu 24 Mei 2025 petang.

Raka hanya bilang, “Saya cek ke tim jaksa dulu,”.

Hingga berita ini tayang Kasi Pidum Kejati NTT itu belum memberikan penjelasan rinci.

Sementara, Direktur CV Asia Maju Bersama, Kasiatun memohon keadilan atas kasusnya.

“Kami ini orang kecil. Saya sudah drop beras tetapi saya belum dibayar. Ini kan tidak adil,” kata Kasiatun. */az

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!