Okto Naitboho/foto;Timesntt.comKupang, Timesntt.com–Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho menjelaskan jika total Dana Operasional Sekolah (BOS) untuk Kota Kupang pada Tahun 2025 yakni sebanyak 33 Miliar untuk sebanyak 152 Sekolah Dasar (SD) Negeri maupun swasta.
“Sedangkan untuk sebanyak 25 SMP yakni sebesar Rp 25 Miliar,” kata Okto, awal pekan lalu.
Menurut Okto, Dana ini berbasis jumlah siswa.
“Untuk SD sebesar 910.000 per siswa pertahun, untuk smp 1.120rb per siswa pertahun,” katanya merinci.
Ia menjelaskan jika Dana BOS bisa dipakai untuk perbaikan fisik sekolah akan tetapi dengan ketentuan untuk pekerjaan rehab ringan dan maksimal penggunaan tidak boleh lebih dari 20% bukan untuk bangun baru.
“Sebanyak 10% untuk buku prinsipnya 1 siswa 1 buku untuk meringankan beban orangtua. Jadi untuk pembelanjaan juga harus sesuai dengan presentasi, tidak lebih dan tidak kurang,” ujarnya.
Temuan Tidak Taat Pajak
Kabid Okto menjelaskan jika pada pertengahan Oktober lalu terdapat sejumlah temuan inspektorat.
“Hasil audit atau pemeriksaan internal oleh inspektorat ada sekitar 10 atau belasan SD dan 6 atau 7 SMP. Ada catatan -catatan dan sementara sudah sampai ke kami. Kami sudah bersurat ke mereka agar segera follow up,” jelasnya.
Menurutnya, dari sejumlah temuan hasil pemeriksaan inspektorat, temuan tersebut sebagian besar bersifat administratif.
“Kemudian ada yang harus pengembalian anggaran. Ada yang 6 juta ada yang 1 juta karena pajak, ada juga karena lembur sekian hari secara aturan tidak bisa, ada juga karena perbedaan penafsiran aturan misalnya kalau dia narasumber dari sekolah itu menurut inspektorat dia tidak di bayar tapi menurut BPK itu boleh tapi setengah,”
“Misalnya saya menjadi narasumber di salah satu sekolah, membuka kegiatan dan membawa materi standar 900rb, di bayar setengah jadi 450rb dipotong pajak jadi terima bersih 300an ribu,” katanya menambahkan.
Menurutnya, selama ini kebanyakan pihak sekolah membayar penuh kemudian menjadi temuan dan dikembalikan sisanya yang menjadi selisih.
“Jadi seperti itu tapi lebih banyak temuan pajak,” ujarnya.
Dia menyebut jika untuk menghindari kekeliruan pembayaran dan sistem administrasi, pihaknya selalu melakukan sosialisasi secara masif.
“Sosialisasi pendampingan itu optimal.
Seperti sekarang mau menyongsong tahun 2026, kita sudah selesai dibulan oktober, Kita sosialisasi bahkan dikasih contoh. Misalnya komponen penerimaan peserta didik baru yang boleh di biayai itu pasfoto untuk siswa, penggandaan formulir, Honor narasumber, Misalnya MPLS, kartu peserta. Pokoknya poin apa yang di biayai berdasarkan standar itu sudah disosialisasikan,” katanya.
Menurut Okto, pengelola Dana Bos kebanyakan tidak tahu bahwa pembelanjaan sekian harus tarik pajak, tapi masih lalai.
“Maka kita selalu giring ke belanja silpa. Kalau silpa itu sudah langsung di potong pajak. Tapi yang sering terjadi belanja manual baru bendahara bayar ke kantor pajak. Ketika uang sudah ditangan sudah tidak bayar ke kantor pajak lagi sehingga habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan tu yang menjadi temuan pajak,” pungkasnya.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar