WhatsApp Channel Banner

Imron Ajukan Jaminan Sertifikat Atas Nama Erna Adulanu di BPR Christa Jaya

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Feb 2026 07:57 8 Times NTT

Kupang, Timesntt.com-Sidang Perkara Kakak dan Adik Gugat Paman di Kota Kupang berlangsung di PN Kupang, Selasa 24/02 siang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Tergugat itu dipimpin oleh Hakim Ketua Florence Chatarina.

Dua dari tiga tergugat dalam hal ini Imron dan BPR Christa Jaya mendatangkan saksi yakni Jhon Manek. Ia menjabat sebagai AO di BPR Christa Jaya.

 

Pada saat memberikan keterangan sebagai saksi, Jhon menyebut jika Imron mengajukan kredit sebesar Rp 550 juta di BPR Christa Jaya pada Tahun 2015.

 

“Pak Imron mau beli tanah dari Ibu Erna sebanyak dua bidang. Imron kekurangan dana. Imron mau beli tanah tapi uangnya kurang lalu melakukan peminjaman 550 juta,” katanya.

Menurut Jhon, Imron mengambil kredit selama lima tahun sejak awal pengajuan.

 

“Berjalan dua tahun minta take over ke bank lain. Kredit diproses pada Tahun 2016, take over di Tahun 2018,” ujarnya.

 

Sedangkan, soal jual beli serta sertifikat sebanyak dua bidang tanah dijadikan sebagai jaminan serta Erna yang memiliki dua orang anak kandung yaitu Yohanes D. Perry Man dan Cecilia Anggi M. Man sebagai saksi ahli waris, mengaku tidak tahu.

Baca Juga  Dukung UMKM agar lebih Produktif dan Berusaha dengan Tenang

 

Sebagai AO di BPR Christa Jaya, Jhon mengaku mengenal Imron sejak tahun 2015 sebagai nasabah.

 

Tim Kuasa Hukum penggugat, Frangky Roberto Wilem Djara, usai sidang mengatakan saat pengajuan kredit Imron mengajukan jaminan sertifikat atas nama Erna yang telah di balik nama atas nama Imron tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi ahli waris.

 

“Kami sebagai kuasa hukum dari penggugat, dari kantor pengacara Pak Francisco Bernando Bessi hari ini sidang tentang pemeriksaan saksi yakni dari turut tergugat Krista Jaya,”

 

“Yang mana saksi yang dihadirkan Ini di bagian kredit yang menangani pengajuan pinjaman dari Imron.

Akan tetapi terkait dengan pinjaman itu bahwa ada jaminan dua sertifikat milik Ibu kandung mereka yang sudah berbalik nama kepada Imron,” ujarnya.

 

Ia mengatakan jika menurut pengakuan saksi ahli waris Erna tidak mengetahui pengajuan sertifikat tanah sebanyak dua bidang itu sebagai jaminan yang telah balik nama atas Imron.

 

“Akan tetapi terkait dengan persetujuan dari kedua orang anak kandung ini tidak dapat dijelaskan atau tidak diketahui oleh saksi yang dihadirkan.

Baca Juga  Komunitas di Kupang Dilatih Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Berikut ini Pernyataan Sikapnya !

 

“Sehingga kesempatan selanjutnya diberikan kepada pihak turut tergugat dari Christa Jaya untuk menghadirkan saksi. Terkait saksi yang nanti akan itu kita akan ikuti di minggu depan supaya kasus ini bisa terang-benderang,” ujarnya.

 

Cecilia Anggi M. Man salah satu saksi ahli waris mengkonfirmasi melalui telepon bahwa ia dan kakaknya Yohanes D. Perry Man tidak pernah mengetahui bahwa dua bidang sertifikat itu telah balik nama atas nama Imron.

Ia menyebut tidak pernah melakukan persetujuan jual beli di notaris Albert R.

 

Menurutnya, Imron yang juga mengatakan Cecilia pernah menandatangani persetujuan jual beli di tahun 2018 itu sangat tidak benar.

 

“Saya merantau ke Bali dari awal tahun 2017, dari saat itu sampai pada hari ini saya sama sekali tidak pernah bertemu notaris Albert yang disebutkan di sertifikat untuk tanda tangan persetujuan Akta Jual-Beli (AJB) atas 2 bidang tanah ibu kami kepada Imron. Kami sudah memberikan bukti-bukti terkait kepada hakim dari dua minggu lalu. Harusnya mereka – para tergugat menghadirkan notaris terkait dan barang bukti berupa foto, tanda tangan dan sidik jari kami ahli waris sebagi record yang sah dihadapan hakim hari ini,” tukas Anggi.*Az

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!