WhatsApp Channel Banner

Tim Peneliti FH Undana Bahas Polemik Mutasi ASN Kabupaten Kupang, Hasil Kajian Jadi Rujukan Pemerintah

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Jul 2026 02:17 10 Times NTT

Kupang, Timesntt.com– Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tanggung Jawab Hukum Bupati Kabupaten Kupang atas Keputusan Administrasi Ditinjau dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” di Aula Fakultas Hukum Undana, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penelitian dosen Fakultas Hukum Undana yang bertujuan menghimpun masukan, pandangan, dan rekomendasi dari akademisi serta para pemangku kepentingan terkait implementasi tanggung jawab hukum kepala daerah dalam mengambil keputusan administrasi pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
FGD dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Undana, Simpleksius Asa, SH., MH., didampingi Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II. Diskusi diikuti dosen, tokoh masyarakat, serta menghadirkan narasumber secara hibrida dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pakar Hukum Administrasi Negara Dr. John Tuba Helan. Jalannya diskusi dipandu Ade Ismail Ananda, SH., MH.
Dalam pemaparannya, Ade Ismail Ananda menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi hasil pembahasan FGD. Pertama, kebijakan mutasi ASN merupakan keputusan administrasi pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum sehingga harus didasarkan pada kewenangan yang sah serta memenuhi prinsip-prinsip AUPB.
Kedua, mutasi ASN dalam jumlah besar memerlukan kehati-hatian tinggi karena berdampak luas terhadap birokrasi. Karena itu, setiap kebijakan harus didukung data yang objektif dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketiga, sistem merit harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan mutasi. Mutasi yang tidak mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.
Selain itu, FGD juga menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi BKN sesuai mekanisme yang berlaku. Polemik mutasi ASN dinilai tidak hanya berdampak pada hubungan antara pejabat dan aparatur sipil negara, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Peserta diskusi juga menyoroti pentingnya memperhatikan aspek hak asasi manusia dan kesetaraan gender dalam kebijakan mutasi ASN, mengingat kebijakan tersebut berpengaruh terhadap kondisi kerja aparatur maupun akses masyarakat terhadap pelayanan dasar.
Tim peneliti turut merekomendasikan penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, BKN, dan lembaga pengawas lainnya agar tata kelola mutasi ASN berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Ivan Ndun, SH., MH., menjelaskan penelitian tersebut berangkat dari polemik mutasi ASN di Kabupaten Kupang yang mencuat sejak awal 2026.
Menurut Ivan, keputusan mutasi yang diterbitkan pada akhir Desember 2025 dan disusul rekomendasi BKN pada Februari 2026 memunculkan persoalan hukum karena dinilai saling bertentangan.
“Kami melihat ada persoalan hukum yang menarik untuk dikaji. Apalagi perkembangan terakhir menunjukkan beberapa kasus sudah berimplikasi hukum, sementara beberapa lainnya masih dalam tahap konsultasi,” ujar Ivan.
Ia menambahkan, persoalan mutasi ASN semakin kompleks karena berlangsung bersamaan dengan kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga memunculkan berbagai dinamika dalam pelaksanaannya.
Melalui penelitian dan FGD tersebut, tim berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi solusi bagi seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Kupang dan BKN.
Hasil penelitian nantinya akan dituangkan dalam laporan ilmiah dan dipublikasikan dalam jurnal akademik sebagai referensi bagi pemerintah, akademisi, maupun mahasiswa dalam memahami persoalan hukum administrasi pemerintahan, terutama terkait kebijakan mutasi ASN di daerah.

Baca Juga  Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Serahkan Bantuan TJSL 1 Unit Ambulance kepada Polda NTT
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!