WhatsApp Channel Banner

Skenario ‘Sabotase’ RAT Koperasi Swasti Sari Dibongkar Ketua Panitia, Begini Ceritanya

waktu baca 6 menit
Minggu, 3 Mei 2026 06:43 118 Times NTT

Kupang, Timesntt.com Polemik Pemilihan Pengurus Koperasi Swasti Sari yang berujung pada laporan polisi perlahan mulai dibuka ke publik.

Ketua Panitia Pemilihan Pengurus Pengawas Kopdit Swasti Sari Tahun 2025, Ivan Rahas menegaskan polemik yang terjadi di Kopdit Swasti Sari karena didalangi pengurus lama yakni Lambert Tukan dan Albinus Salem.

Menurut, Ivan sebagaimana pengakuannya, dalam video TikTok John Wens Rumung  polemik berawal ketika panitia mengeluarkan SK 01 Tanggal 7 Februari 2025 yakni mengumumkan hasil seleksi administrasi, beberapa pengurus inkumben tidak lolos, dan salah satu calon pengurus yang lolos yakni Jhon Sason Helan dan lainnya.

“Hasil ini lalu pengurus pengawas yang lama yakni Lambert Ara Tukan dan Albinus Salem memanggil kami menggelar rapat bersama pada tanggal 7 Februari 2025,” kata Ivan.

Dalam rapat itu, menurutnya, pihaknya diminta untuk mencabut SK 01 tersebut, dan mewajibkan untuk membuat keputusan baru dengan dasar memasukan pola kebijakan Tahun 2021 yang sebelumnya tidak dipakai dalam pembentukan panitia pemilihan pengurus pengawas ini.

“Setelah itu kami mendapatkan surat berupa saran dari penasehat Kopdit Swasti Sari pertanggal 21 Februari 2025, meminta kami untuk meninjau kembali pokja Tahun 2021 itu, dan memerintahkan kami bekerja sesuai AD RT Kopdit sari,” ceritanya.

Namun dalam perjalanan, demikian Ivan, pihaknya  mendapat perintah dari Sekretaris Panitia Albinus Salem untuk tetap gunakan Pokja 2021.

“Atas polemik ini kemudian panitia dipanggil untuk rapat bersama pengurus, penasehat, pengawas dan anggota potensial yang memutuskan agar kami tetap gunakan Pokja 2021,” pungkasnya.

Dikatakan Ivan, salah satu anggota panitia  yakni Kasmir Kopong mewakili manajemen kopdit untuk mewajibkan seluruh calon pengurus pengawas untuk mengikuti UKK.

“Namun pengurus Lambert Tukan dan Albinus Salem menegaskan kepada panitia untuk tetap memproses itu, karena pengurus pengawas tidak wajib ikut UKK. Kami tidak tahu kenapa, namun ini akan kami gunakan jika di kemudian hari terjadi masalah,” katanya.

Selanjutnya, Pada 24 Februari, Ivan berkata jika panitia  menyerahkan hasil kerja dan dalam rapat itu, pengurus kembali mengeluarkan Pokja baru bagi panitia No.01 tahun 2025.

“Jadi kami bekerja dulu baru dikeluarkan Pokja baru dengan menambah syarat calon pengurus pengawas wajib S1, dan panitia bekerja atas perintah pengurus pengawas tersebut,” jelasnya.

Setelahnya, dikatakan Ivan, panitia juga mendapatkan SK panitia yang baru dari pengurus lama.

“Jadi bekerja berdasarkan dua SK yakni tanggal 3 Desember 2024 yang dibatalkan oleh Lambert Tukan dan Albinus Salem dan membuat SK Panitia baru dengan menambah sejumlah syarat yang sebelumnya tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga  Polda NTT Diminta Lanjutkan Proses Hukum Kasus Tanah di Tuapukan, Penadah harus Diproses

“Bagi kami panitia ini sudah ada mensrea motivasi jahat dan terselubung dari Lambert Tukan cs. Ini menjadi tanda tanya bagi kami, maksud apa mereka berbuat seperti ini. Setelah ini, kami mengeluarkan SK 02 terkait calon pengurus pengawas yang tidak memenuhi syarat, termasuk Johanes Sason Helan, namun kami diminta untuk mengeliminasi lagi oleh pengurus pengawas lama yang punya kepentingan disitu. Sehingga kami diminta untuk buat SK baru lagi,” katanya menambahkan.

Pada saat itu, menurut Ivan, pengurus lama meminta pihaknya untuk menetapkan soal umur dan ijasah, sedangkan syarat lain tetap, karena merugikan pengurus pengawas inkumben.

“Sehingga panitia mengeluarkan SK 03 tentang calon yang tidak lolos seleksi. Akhirnya panitia mengambil langkah antisipasi dengan mengeluarkan SK 04, dimana kami tetapkan semua syarat termasuk kepatuhan simpan pinjam bagi seluruh pengurus, dan kami dapati hampir 90 persen calon dan pengurus pengawas lama tidak tertib dalam simpan pinjam di Kopdit,” ujarnya.

Pada Tanggal  30 Maret 2025, menurut Ivan, terjadi RAT dan pengurus meminta Panitia membaca SK 03 yang tidak meloloskan sejumlah calon termasuk Johanes Sason Helan.

“Atas pembacaan itu terjadi kericuhan di RAT, akhirnya kami membuka seluruh calon dan stori isi Pokja. Jadi membuka SK 04 dimana hanya 1 orang saja yang dinyatakan lolos seleksi. Akhirnya pengurus membatalkan SK 03 dan 04 dari panitia dan mengusulkan semua calon ikut UKK pada 30 Maret 2025,” ujarnya.

Setelahnya, Ivan mengatakan jika panitia  berkewajiban menyusun dokumen calon untuk mengikuti UKK.

“Tapi tidak ada respon dari pengurus agar kami mengirimkan dokumen ke kementerian koperasi untuk UKK. Saya melakukan pendekatan dengan Albinus Salem tapi tidak direspon, dan pada tanggal 2 Juni 2025 pengurus meminta untuk mengambil alih pengurusan dokumen UKK, dan meminta semua dokumen ke panitia yang seharusnya dikerjakan panitia sesuai perintah SK,” katanya.

Pengurus baru, menurutnya mengirimkan dokumen ke Kemenkop pada 23 Juni, dan dari Juni hingga November 2025 tidak ada informasi kapan dilaksanakan UKK.

“Dan memang ada penundaan dari Kemenkop karena adanya aduan dari anggota Kopdit Beny Leonard karena banyaknya kejanggalan dalam operasional Swasti sari,” jelasnya.

Menurut Ivan, setelahnya pengurus minta Panitia untuk mengurus UKK.

“Namun kami menolak karena sudah diserahkan ke pengurus untuk lakukan UKK. Pada 27 Januari 2026, Kemenkop meminta Kopdit Swasti Sari tidak menggelar RAt tanpa hasil UKK, dan 18 Februari 2026 dilaksanakan UKK dan dibawa ke pra RAT di 31 cabang,” jelasnya.

Baca Juga  Sebanyak 176 KK Terima Bantuan Beras dari Pemkot Kupang

Dikatakan Ivan, jika hasil pemilihan pengurus pengawas itu panitia tuangkan dalam hasil rekapitulasi Pemilihan Pengurus Pengawas.

“Pada 16 April 2026 pengurus mengundang kami untuk sampaikan hasil rekapitulasi, tapi kenyataannya pengurus meminta kami menyerahkan hasil rekapitulasi itu,” jelasnya.

Kemudian, menurut Ivan,  jika pengurus melalui Lambert Tukan juga meminta untuk menetapkan komposisi badan pengurus saat itu juga dan meminta panitia untuk memfasilitasi.

“Dalam fasilitasi kami bersama calon yang lolos seleksi, hasil perundingan yang dilakukan menemui jalan buntu, karena kami minta agar komposisi yang ditetapkan sesuai jabatan yang dilamar, serta UKK yang diikuti sesuai dgn lamarannya,” katanya.

Panitia kemudian, menurut Ivan menyarankan jika Johanes Sason terpilih sebagai ketua, karena melamar sebagai ketua.

“Walaupun ada calon lain yakni Frans Krowin yang juga melamar sebagai ketua, namun suara pemilihan, Johanes Sason Helan meraih 2.300 lebih suara, sedangkan Frans Krowin hanya sekitar 800-an suara,” kata Ivan.

Namun, menurutnya, Frans Krowin ngotot menolak, padahal sudah sesuai UKK dan hasil pemilihan.

Akibat penolakan Frans Krowin, calon lain justru menambah kericuhan dengan nyatakan maju sebagai ketua, padahal mereka melamar bukan sebagai ketua.

“Karena tidak ada titik temu, maka terjadilah dead lock dimana Jhon Sason Helan meninggalkan ruangan pemilihan itu. Sebagai pimpinan rapat, saya mengetok palu dan menyatakan bahwa rapat ini dead lock dan dibawa ke RAT,” katanya.

“Setelah kami keluar, sekretaris pengurus lama, Albinus Salem justru masuk dan melakukan pemilihan komisi pengurus melalui voting. Bagi saya ini bukan tupoksi Albinus Salem. Ini langkah yang tidak prosedural, karena melangkahi tugas panitia,” tambahnya.

Setalah kejadian itu, menurut Ivan, muncul komposisi pengurus yang dibuat sendiri  bukan panitia. Tanpa melihat hasil UKK dan perolehan suara.

“Penetapan secara sepihak oleh mereka. Selain pengurus, salah satu calon pengawas juga keberatan menandatangani berita acara hasil pemilihan komposisi itu. Hasil itu yang dibawah ke RAT yang merupakan puncak dari pemufakatan jahat dari pengurus lama ini. Bukti pemufakatan jahat ini lengkap ada di kami semua,” katanya.

“Bagaimana pengurus melangkahi tugas panitia, dimana hasil kerja panitia diserahkan oleh pengurus dan ditetapkan dalam RAT oleh pimpinan rapat Erni Katana secara sepihak,” tutup Ivan.
Hingga berita ini terbit, Times NTT masih berupaya menginformasi  pihak yang disebutkan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!