Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo/foto;istKupang, Timesntt.com-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Kupang.
Diketahui, Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Christian Widodo resmi menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi warga kurang mampu.
Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kecil agar lebih mudah memiliki rumah layak huni tanpa dibebani biaya tambahan yang cukup besar.
Pada Kamis, 30 April 2026 Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengatakan kebijakan pembebasan BPHTB telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah ditandatangani.
“Sekarang BPHTB sudah gratis untuk masyarakat kurang mampu. Biasanya ada pungutan sekitar lima persen dari nilai transaksi, namun kini sudah dibebaskan,” ujar Christian Widodo.
Menurutnya, keputusan ini diambil agar masyarakat yang ingin membeli tanah atau membangun rumah tidak lagi terkendala biaya administrasi dan pajak yang memberatkan.
Menurutnya, selain BPHTB, Pemerintah Kota Kupang juga membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Fasilitas ini diberikan khusus kepada warga yang memenuhi kategori kurang mampu.
Dikatakan Wali Kota untuk mendapatkan layanan gratis tersebut, warga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi, salah satunya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Pengurusan BPHTB dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, sedangkan pengurusan PBG melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang.
Wali Kota menambahkan, informasi mengenai program ini juga terus disebarluaskan melalui media sosial pemerintah agar cepat diketahui masyarakat.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari warga. Banyak masyarakat menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap kebutuhan rakyat kecil.
Dengan adanya pembebasan BPHTB dan PBG ini, diharapkan semakin banyak warga Kota Kupang yang dapat memiliki rumah sendiri dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar