WhatsApp Channel Banner

Ketua Golkar TTU; Agus Tulasi Bukan Anggota Partai !

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Okt 2024 14:23 271 Ronis Natom

KUPANG, TIMES Nusa Tenggara Timur| Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II Partai Golkar TTU, Kristoforus Efi angkat bicara terkait pemberitaan ragam media soal Agus Tulasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kristo menulis soal poin-poin keterangan tentang berita yang dirilis oleh media soal pernyataan Agustinus Tulasi soal Kader Terbaik Partai Golkar TTU Hengkang ke Paket SIAGA untuk Pilgub NTT Tahun 2024.

DPD Partai Golkar TTU. menyampaikan beberapa poin;

Pertama, saudara Agustinus Tulasi bukan Anggota Partai Golkar apalagi sebagai Kader dan Pengurus DPD Partai Golkar TTU.

Kedua, Saudara Agustinus Tulasi sudah diberhentikan dari Pengurus DPD Partai Golkar selaku Wakil Ketua sejak bulan Agustus 2024 karena sudah mendapatkan Teguran Lisan dan Tertulis dan SP atas beberapa masalah Organisasi yang dilakukan oleh Saudara Agustinus Tulasi,” kata Kristo dalam keterangannya.

Ketiga, Saudara Agustinus Tulasi sudah dicabut Kartu Tanda Anggota atau KTA sebagai Anggota Partai Golkar sejak bulan September 2024 sehingga tindakan Saudara Agustinus Tulasi mengatasnamakan Partai Golkar adalah Pembohongan Publik dan itu atas nama Pribadi yang bersangkutan bukan mewakili institusi Partai Golkar.

Baca Juga  Apabila Bacabup dan Cawabup Pilkada SBD Telah Resmi Mendapatkan SK Partai Hanura

Keempat, Segala Tindakan yang dilakukan oleh Saudara Agustinus Tulasi semata mata untuk kepentingan pribadi dan bukan kepentingan Partai Golkar.

“Untuk itu Saudara Agustinus Tulasi diberikan Peringatan Keras untuk tidak membawa nama Partai Golkar dimanapun karena melanggar hukum dan akan dilakukan upaya hukum krna telah mencederai Nama baik Partai Golkar,” ujarnya.

“Kami minta saudara Agustinus Tulasi segera hentikan manuver-manuver Politik menggunakan Institusi Partai Golkar,” tambah Kristo.***

Baca Juga  Pengusaha Property Develofment di Jakarta Ini Siap Menjadi Bakal Calon Bupati SBD Periode 2024-2029
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!