TAMBOLAKA, TIMES Nusa Tenggara Timur| Kepala Dinas di Kabupaten Sumba Barat Daya ditengarai melakukan tindakan korupsi dengan meminta fee pencairan Dana Desa (DD) kepada kepala desa. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Menurut sumber terpercaya dari para kepala desa di Kecamatan Wewewa Barat, oknum Kepala Dinas tersebut meminta fee sebesar Rp.5 Juta hingga Rp.10 Juta dari total dana desa yang cair.
“Dia mengaku akan membagikan sebagian dana tersebut kepada pejabat di Kejaksaan Negeri Waikabubak,” kata salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan di desa-desa.
“Kami merasa tertekan dan khawatir jika tidak memenuhi permintaannya apa lagi membawa nama kejaksaan” tambah kepala desa tersebut.
Namun, sumber dokumen yang diperoleh menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan.
Pihak Kejaksaan Negeri Waikabubak belum memberikan komentar terkait tudingan ini.***
| Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. |
|
Tidak ada komentar