TAMBOLAKA, TIMES Nusa Tenggara Timur| Kabupaten Sumba Barat Daya kembali menjadi sorotan publik setelah oknum Kepala Dinas dikabarkan memerintahkan kepala desa untuk melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap satu tahun anggaran 2025 lebih awal. Alasan yang diberikan adalah bahwa oknum tersebut tidak akan lagi menjabat setelah Bupati terpilih dilantik.
Menurut informasi yang diterima, oknum Kepala Dinas meminta para kepala desa untuk segera mencairkan dana desa tanpa memperhatikan prosedur dan perencanaan yang matang.
Sejumlah kepala desa mengaku bahwa tindakan oknum kepala dinas ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Diakui oleh sejumlah kepala desa bahwa selama ini oknum Kepala Dinas tersebut selalu meminta “fee” atau komisi untuk pencairan dana desa.
“Kami diminta untuk segera melalukan pencairan dana desa, dia bilang supaya dapat lagi fee tahun ini karena kalau sudah Ratu Wulla dan Angga Kaka yang dilantik maka dia (okum) kepala dinas tidak akan dipakai lagi” jelasnya.
Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dipidana karena tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, tindakan oknum Kepala Dinas dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan dan penindakan yang tegas terhadap pelaku untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.***
|
Tidak ada komentar