WhatsApp Channel Banner

Pejabat Kopdit Swastisari Dilaporkan ke Polda NTT

waktu baca 3 menit
Senin, 28 Apr 2025 15:31 364 Times NTT

Kota Kupang, TIMESNTT.COM-Pejabat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swastisari dilaporkan ke Polda NTT, Senin 28 April 2025.

Laporan itu dilayangkan oleh mantan General Manager (GM) KSP Kopdit Swastisari, Yohanes Sason Helan.

Sason melaporkan oknum pejabat Koperasi Swastisari ke Polda NTT terkait pemalsuan dokumen.

Sason Helan melalui kuasa hukumnya Adi Bullu mengatakan, laporan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen peraturan khusus (Persus) yang melegalkan pernikahan sesama karyawan.

Menurut Adi Bullu, tanda tangan kliennya diduga dipalsukan dengan cara dipindai (scan) dan digunakan dalam dokumen Persus KSP Kopdit Swastisari.

Adi Bullu menyebut, Persus itu mengatur kebijakan baru di KSP Kopdit Swastisari yang membolehkan pernikahan antar sesama karyawan.

“Padahal, kebijakan itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSP Kopdit Swastisari,” ujar Adi Bullu

Sason Helan, kata Adi Bullu, sudah menyatakan keberatan terhadap penggunaan tanda tangan tersebut. Namun oknum pejabat di Swastisari tetap menggunakan scan tanda tangan itu dalam dokumen Persus.

Baca Juga  Kejati dan Polda NTT tak Respon Pengaduan Proyek Belasan Sekolah yang Bermasalah di Kupang

“Pak Yohanes Sason Helan sebenarnya keberatan atau tidak mau. Tetapi mereka tetap gunakan scan di dokumen Persus itu. Sehingga aturan itu sudah ada orang yang menikah antar sesama karyawan. Jadi beliau rasa dirugikan dengan tanda tangan itu,” ungkapnya.

Penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan ini, Koperasi Swastisari sudah dirugikan secara lembaga, karena adanya pernikahan sesama karyawan, sehingga gaji otomatis dibayar untuk dua orang.

“Padahal di dalam AD/ART tidak ada aturan itu. Kalaupun ada sesama karyawan menikah, maka salah satunya wajib mengundurkan diri,” ungkapnya.

“Karena adanya Persus itu, sekarang sudah ada sesama karyawan yang nikah. Gaji pun dibayar untuk dua orang. Artinya, lembaga sudah dirugikan,” tambah Adi.

Dia menambahkan, saat ini diduga sudah ada nasabah dari KSP Kopdit Swastisari yang mulai menarik saham mereka karena adanya aturan Persus tersebut.

“Karena para nasabah atau anggota dari koperasi ini sudah tidak percaya lagi terhadap lembaga koperasi Swastisari ini,” pungkasnya.

Anggota KSP Kopdit Swastisari, Jefri Tapobali, turut dipanggil dan periksa sebagai saksi terkait polemik peraturan khusus (Persus) yang diterbitkan oleh manajemen Kopdit Swastisari.

Baca Juga  Ditilang, Siswa SMK di Kupang Malah Dilecehkan Oknum Polantas

Jefri menegaskan, penerbitan peraturan khusus atau Persus sangat bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasa / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

“Saya sebagai anggota merasa dirugikan. Karena dengan aturan ini, lembaga harus membayar gaji kepada dua orang yang menikah sesama karyawan. Ini sudah melanggar AD/ART, karena disitu tidak memperbolehkan pernikahan sesama karyawan,” kata Jefri.

Jefri menegaskan, permasalahan itu sudah dua kali menjadi pembahasan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi, sehingga persoalan ini harus segera dihentikan.

“Sehingga hari ini kami datang ke pihak kepolisian supaya mengungkapkan fakta yang sebenarnya agar menjadi clear dan tidak menjadi polemik lagi di Swastisari,” jelasnya.

Dia menegaskan, oknum yang menginisiasi atau otak di balik penerbitan Persus ini harus bertanggung jawab sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh anggota koperasi Swastisari.

“Kami berharap proses hukum ini bisa mengungkap siapa otak di balik penerbitan Persus tersebut, dan memberikan rasa keadilan bagi lebih dari 250.000 anggota Swastisari yang tersebar di 30 cabang,” tandasnya.* (Az)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!