WhatsApp Channel Banner

Pemecatan Terhadap Rudy Soik Dinilai punya Dasar yang Tepat

waktu baca 3 menit
Minggu, 27 Okt 2024 03:15 393 Ronis Natom

KUPANG, TIMES Nusa Tenggara Timur| Mantan Anggota Polisi yang bertugas di Polresta Kupang Kota IPDA Rudy Soik menjadi bahan perbincangan usai mendapat PTDH (Pemberhentian denga Tidak Hormat) oleh Polda NTT.

Pemecatan itu dinilai memiliki dasar yang tepat menurut Direktur Nusantara Youth Circle, Rahmat Ramli.

Rahmat, mengutip Antara, mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengikuti keputusan pengadilan sidang kode etik dan profesi berupa penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik.

Hal itu disampaikan Rahmat setelah mengetahui semua latar belakang penetapan PTDH terhadap perwira Polda NTT Ipda Rudy Soik.

Rahmat Ramli menyatakan bahwa pihaknya harus mengapresiasi ketegasan Kapolda NTT menjalankan putusan pengadilan Sidang Kode Etik dan Profesi Bid Propam Polda NTT.

“Keputusannya sudah tepat,” masih dari sumber yang sama, kemarin.

Menurut Rahmat, selama ini dengan viralnya video pernyataan kasus pemberhentiannya di media sosial, Rudy Soik mendapat banyak simpati dari publik karena video yang viral hanya menyebutkan penyebab dirinya dipecat karena memasang garis polisi saat pengungkapan kasus BBM bersubsidi yang sedang ditangani.

Baca Juga  Pengurus Yayasan Tunas Timur SBD Dilaporkan ke Kejari Sumba Barat

“Publik yang terlanjur simpati tidak tahu di balik pemecatan Rudy Soik ada banyak pelanggaran etika dan profesi yang sudah tidak bisa ditolerir,” ujar Rahmat Ramli.

Selain itu, kata dia, ada 12 laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah tertangkap tangan saat berada di tempat hiburan di Kupang setelah melakukan penertiban BBM ilegal.

“Itu terjadi saat jam dinas,” tukasnya.

Rahmat menduga simpati publik yang mengalir kepada Rudy Soik tidak lepas dari kepiawaiannya memanfaatkan media sosial dengan narasi seolah-olah dirinya menjadi korban konspirasi atasannya di Polda NTT.

“Kita harus diakui Rudy Soik pintar memanfaatkan media sosial, dugaan saya oknum perwira di Polda NTT sedang ‘playing victim’ dan itu berhasil membuat masyarakat bersimpati. Pandai memanfaatkan celah,” katanya.

Namun, kata dia, dengan keterbukaan informasi sekarang ini tidak ada yang bisa ditutup rapat, masyarakat akhirnya tahu alasan sebenarnya dibalik pemecatan Rudy Soik.

“Apalagi masyarakat yang pernah menjadi korban Rudy Soik berani bicara di media sosial. Bukan tidak mungkin akan semakin banyak masyarakat yang mau berbicara terbuka,” ujarnya.

Baca Juga  Ibu Korban Tolak Upaya Damai, Desak Proses Hukum

Sekali lagi atas ketegasan ini, pihaknya menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolda NTT memecat Rudy Soik yang memang sudah tidak memenuhi menjadi seorang polisi.

Rudy Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy dijatuhi sanksi PTDH.

Atas sanksi tersebut, Ipda Rudy mengajukan banding kepada Polda NTT.

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Senada Ramhat, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai bahwa Polda NTT memiliki alasan kuat untuk menjatuhkan putusan PTDH kepada Rudy Soik.

“Kami berpandangan, Polda NTT berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH,” kata Edi di Jakarta, Senin lalu.

Menurut Edi, apabila Ipda Rudy merasa diperlakukan tidak adil terkait putusan tersebut, seharusnya melakukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT yang sudah menetapkan pemecatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Daud balrama
    1 tahun  lalu

    Harus di tegakkan aturan seadil-adilnya. Jangan hukum itu di berlakukan kepada orang miskin , tetapi dengan kejadian ini kami sangat bangga polri sudah mengambil langkah konkrit tanpa pilih bulu atau latar belakangnya

    Balas
LAINNYA

Stop Copas!!