Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumba Barat Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jun 2024 12:45 0 338 FBL

Tiga orang tersangka korupsi pembangunan gedung SMP Negeri 5 Lamboya ditahan yaitu PPW, FS dan SUA.

WAIKABUBAK, TIMES Nusa TenggaraTimur| Tiga tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung 3 Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 5 Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Kasus ini mencuat pada Tahun Anggaran 2017 dan telah merugikan negara sebesar Rp475.972.848, berdasarkan audit Inspektorat Nomor IK.70/LHP/PKPT/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare, menjelaskan bahwa tersangka utama adalah PPW, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Lamboya periode Juni 2013 hingga Januari 2018. PPW ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-40/N.3.20/Fd.2/06/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Menahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumba Barat bersama dua orang lainnya FS dan SUA.

Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Menahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumba Barat bersama dua orang lainnya FS dan SUA.

Selain PPW, dua tersangka lainnya adalah FS, Penanggung Jawab Fisik Pekerjaan, yang ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print 42/N.3.20/Fd.2/06/2024, serta SUA, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sumba Barat untuk periode 2017-2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-44/N.3.20/Fd.2/06/2024.

Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai 13 Juni 2024 hingga 2 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak, sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dengan nomor Print-45/N.3.20/Fd.2/06/2024, Print-46/N.3.20/Fd.2/06/2024, dan Print-47/N.3.20/Fd.2/06/2024. Penahanan ini dilakukan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai pasal 21 KUHAP.

Jaksa Penyidik mendakwa para tersangka dengan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiar: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Mantan Wakil Bupati Sumba Barat, MNT, Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Perkotaan

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare, menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti merugikan negara. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat dan aparatur negara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas dan transparansi.

“Tiga orang tersangka tadi telah ditahan dan dititipkan di lapas kelas II Waikabubak” imbuhnya.

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA