WAIKABUBAK, TIMES Nusa Tenggara Timur| Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (Perumda) Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut pada tahun anggaran 2020-2023.
Kerugian negara akibat penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.262.025.450,-.
Agus Taufikurrahman, Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak telah melakukan penetapan dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang terbit sejak 16 Februari 2024 dan diperbaharui beberapa kali hingga 28 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengatakan bahwa kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU yang sama.
“Guna kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Sumba Barat melakukan penahanan terhadap NK dan PM selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak, mulai 28 Oktober 2024” jelas Agus Taufikurrahman.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya syarat subjektif dan objektif yang sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjerat pejabat BUMD di Sumba Barat Daya, yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran dalam tata kelola keuangan dan penyertaan modal di BUMD lainnya di wilayah tersebut.***
|
Tidak ada komentar