WhatsApp Channel Banner

Sidang Putusan di PN Kupang Ditunda, Ahli Waris Minta Transparansi

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mei 2026 03:45 158 Times NTT

Kupang, Timesntt.com- Sidang perkara 235 di Pengadilan Negeri Kupang yang dijadwal ada Tanggal 05 Mei 2026 akan dilangsungkan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim ditunda.

“Sidang putusan perkara dijadwalkan pada 5 Mei 2026. Hingga saat ini, putusan tersebut tidak dibacakan sesuai jadwal,” kata Penggugat, Cecilia Anggi Man, Rabu 06 Mei 2026.

 

Cecilia sebagai penggugat mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan penjelasan terkait dengan adanya penundaan.

 

“Tidak ada informasi resmi terkait alasan penundaan sidang. Pihak ahli waris belum mengetahui sampai kapan penundaan berlangsung,” ujarnya.

 

Selain penggugat, kuasa hukum yang mewakili ahli waris juga belum menerima pemberitahuan resmi.

Baca Juga  Pemkot Kupang "Berdaya Bersama" Tingkatkan Kapasitas Kewirausahaan

 

“Per pukul 09.06 WIB, Rabu 06 Mei 2026, pihak ahli waris dan kuasa hukum masih menunggu kejelasan dari PN. Tidak ada kepastian mengenai jadwal sidang lanjutan atau pembacaan putusan,” jelas Cecilia.

 

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ahli waris.

 

Pihak ahli waris berharap adanya transparansi dan kepastian dari pihak Pengadilan Negeri Kupang.

Kuasa Hukum Penggugat Frengky Djara menyebut jika pihaknya belum menerima jadwal

 

“Kami masih tunggu jadwal,” katanya.

 

Diketahui, dua bersaudara di Kupang, Cecilia Anggi Monalisa Man dan kakaknya, Yohanes Dillian Perry Man, menggugat pamannya sendiri, Imron, ke Pengadilan Negeri Kupang. Gugatan itu dilayangkan setelah mereka mengetahui sertifikat tanah dan rumah milik orangtua mereka yang telah meninggal dunia, berpindah nama menjadi milik sang paman. Sertifikat kemudian beralih ke pihak Bank dan dijadikan sebagai agunan dan sudah masuk tahap lelang.

Baca Juga  Cecilia Anggi Man  tidak pernah Tandatangan AJB  Tanah Orang Tua di Oetete

 

Adapun para tergugat yakni pertama, Imron Supardi, beralamat di Jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.

Kedua, BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG KUPANG, beralamat Di Jalan Percetakan Cendana No. 6, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.

 

Ketiga, BANK Perekonomian RAKYAT Christa Jaya, Frans Seda No. 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I.

 

Keempat, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, beralamat Di Jalan Frans Seda No.72, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!