WhatsApp Channel Banner

Cecilia Anggi Man  tidak pernah Tandatangan AJB  Tanah Orang Tua di Oetete

waktu baca 3 menit
Senin, 4 Mei 2026 06:33 151 Times NTT

Kupang, Timesntt.comAhli Waris  dari Alm. Erna Meliantje Adulanu dan  Alm.  Agustinus Man Cecilia Anggi M. Man menegaskan jika dirinya tidak pernah melakukan tanda tangan Akta Jual Beli dua Serfikiat tanah milik kedua orang tua yang beralamat di Kelurahan Oetete Kota Kupang.

Sertifikat itu diketahui telah beralih tangan menjadi milik pamannya Imron Supardi. Dua sertifikat yang beralamat di Kelurahan Oetete itu kemudian dijadikan sebagai jaminan di BPR Christa Jaya.

Menurut Anggi, Senin 4 Mei 2026 hal ini membuktikan bahwa objek jaminan berupa SHM milik  ibu Alm. Erna Meliantje Adulanu dan  Alm. Ayahnya Agustinus Man  berada dalam ancaman eksekusi akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I yakni Imron Supardi.

“Padahal kami  tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan sertifikat tersebut sebagai agunan kredit ataupun melakukan jual beli hingga balik nama sertifikat yang dibukukan dalam Akta Jual Beli PPAT Albert Wilson Riwukore, S.H., Nomor 388 (untuk SHM Nomor 277) dan Nomor 389 (untuk SHM Nomor 94) Tahun 2017 tertanggal 8 Desember 2017,” kata Anggi, Senin 04 Mei 2026.

Sebagai ahli waris dari kedua orang tuanya yang sudah meninggal dunia, Anggi menegaskan jika dirinya tidak pernah Tandatangan Akta Jual Beli (AJB).

Baca Juga  Dialog Terbuka, Warga Sampaikan Keluhan Secara Langsung ke Wali Kota Kupang

“Bahwa saya sendiri selaku salah satu ahli waris, yaitu Cecilia Anggi, tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli maupun dokumen apa pun terkait peralihan atau penjualan 2 (dua) sertifikat rumah tersebut kepada Tergugat I, yaitu Imron,” katanya menegaskan.

Menurut Anggi, sejak Tahun 2015 ia sudah merantau ke Bali. Dan, dirinya tidak pernah melakukan tanda tangan Akta jual beli atas warisan orang tuanya itu.

“Sejak Tanggal 10 April 2015, saya telah merantau dan berdomisili di Bali. Sementara proses balik nama sertifikat melalui PPAT Albert Wilson Riwokore, S.H. dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017. Pada tanggal tersebut, saya berada di Bali dan memiliki bukti-bukti yang dapat membuktikan keberadaan saya di Bali pada saat proses tersebut berlangsung,” ujarnya.

Menurut Anggi, sebagai anak kandung  dan juga ahli waris dirinya tidak pernah bertemu dengan Notaris Albert Riwu Kore selaku pejabat yang menerbitkan akta jual beli.

“Saya tidak pernah bertemu dengan Albert Wilson Riwokore, S.H. selaku PPAT/Notaris, baik di Bali maupun di Kupang. Saya bahkan tidak mengetahui siapa yang bersangkutan, namun secara tiba-tiba sertifikat tersebut telah beralih dan dibalik nama tanpa sepengetahuan maupun persetujuan saya,” katanya.

Baca Juga  Bambu harus Dikelola secara baik Demi Peningkatan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal NTT

Selain Anggi, Kaka kandungnya sebagai anak sulung yaitu Yohannes Dilian Perry Man, yang pada saat itu berada di Kupang, juga tidak pernah bertemu dengan PPAT/Notaris tersebut dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli ataupun dokumen terkait peralihan hak atas kedua sertifikat tersebut.

Menurutnya, saat  sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang,  Para Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa dirinya  selaku ahli waris pernah menandatangani Akta Jual Beli atas kedua sertifikat tersebut.

“Oleh karena itu, sangat jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, baik dalam proses peralihan hak, balik nama sertifikat, maupun penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan kredit di bank,” pungkasnya.

Anggi berharap agar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang  mempertimbangkan seluruh fakta hukum ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang menghukum Para Tergugat sesuai dengan seluruh petitum dalam gugatan Penggugat.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!