WhatsApp Channel Banner

Stefanus Atok Anggota Veteran Sah, Dibuktikan Putusan MA

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Jun 2025 03:54 167 Times NTT

Kupang,TIMESNTT.COM-Stefanus Atok merupakan Anggota Veteran yang sah. Penguatan status bagi Stefanus juga dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Soal status Steganus termuat dalam Putusan MA Nomor 950 K/Pdt/2016 tanggal 26 Juli 2016. Putusan MA itu, menolak kasasi dan menguatkan statusnya sebagai anggota sah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) .

Beberapa waktu lalu, Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) menggelar sidang kode etik Kehormatan LVRI terhadap terdakwa Stefanus Atok Bau selaku Ketua LVRI Macab Belu.

Sidang berlangsung selama dua hari sejak, Kamis (12/6/2025) sampai Jumat (13/6/2025) di kantor LVRI Markas Daerah (MADA) NTT.

Tim Sidang Komisi Kode Etik I yang hadir terdiri dari para tokoh senior dan purnawirawan TNI-Polri, yakni: Irjen Pol (Purn) M. Zainal Abidin Ishak, selaku KABANKUM DPP LVRI, Brigjen TNI (Purn) Munif Prasojo, Irjen Pol (Purn) Y. Jacki Uly, Kombes Pol (Purn) H. R. Waluyo.

Sementara, Komandan Resor Militer (Danrem) 161 Wirasakti Kupang mengeluarkan pernyataan dan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui status Stefanus Atok Bau sebagai veteran palsu.

Baca Juga  Danrem 161/Wirasakti Kupang Disomasi Buntut Pernyataan Soal Status Veteran

Stefanus Atok Bau, yang dikenal sebagai Tenaga Bantuan Operasional (TBO) dalam Operasi Seroja tahun 1975–1976 di Timor Timur, sebelumnya telah memenangkan gugatan hukum di tingkat Pengadilan Negeri Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkamah Agung.

Statusnya Stefanus kembali dipertanyakan oleh sejumlah pihak yang menuding adanya praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses pendaftaran anggota veteran di wilayah NTT.

Pernyataan Danrem yang menyebut putusan MA sebagai palsu menambah kompleksitas permasalahan ini.

Banyak pihak menilai bahwa pernyataan tersebut dapat merusak kredibilitas lembaga peradilan dan menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan veteran yang sah.

Baca Juga  Menang di PK, MA Batalkan Putusan Pengadilan Yasinta Seuk CS

Kuasa hukum Stefanus Atok Bau, Fransisco Bernado Bessie, menegaskan bahwa kliennya merupakan anggota sah LVRI yang telah diakui secara resmi oleh negara.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang dilalui kliennya sudah final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keabsahannya.

spekulasi yang tidak berdasar.

 

Kepada Aktaduma.com, Danrem 161/Wirasakti Kupang mengatakan Semua harus di cek ulang mengenai putusan MA.

“TBO..atau Tenaga Bantuan Operasi biasanya di gunakan orang Timor Timur asli..tidak ada dr Timor Barat. Kenapa MA. Harus urus hal yang tidak perlu…Mau jadi anggota Veteran persyaratan harus jelas. Putusan itu Asli????” Kata Joao Xavier Barreto Nunes, Sabtu (14/06/2025), mengutip Aktaduma.com.

Selain itu Dandrem Joao Xavier Barreto Nunes juga mengatakan pengecekan persyaratan jadi veteran.

“Minta persyaratan jadi Veteran…itu syarat dasar. Fokus ke Penipuan yg selama ini dilakukannya,” tukasnya.*az

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!