Kupang, TIMESNTT.COM-Dandrem 161/Wirasakti Kupang Disomasi dan bakal diproses melalui jalur hukum.
Somasi dilayangkan oleh etua Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu, Stefanus Ote Bau.
Somasi kepada Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Sovia Barito, terkait pernyataan kontroversial yang dinilai meragukan keabsahan status veteran dirinya.
Somasi resmi tersebut dikirimkan pada Selasa (17/6/2025). Kuasa hukum Stefanus, Sisco Bessi, kepada sejumlah wartawan di Kupang mengatakan jika somasi sudah dikirimkan.
Menurut Sisco, pernyataan Danrem yang beredar di media dinilai mengabaikan putusan hukum tetap (inkracht) yang sudah dimenangkan kliennya di pengadilan.
“Klien kami, Bapak Stefanus Ote Bau, pernah digugat oleh pihak-pihak yang menuduh beliau veteran palsu karena tidak cukup umur saat terlibat dalam Operasi Seroja pada 1975-1976. Namun, tudingan itu sudah terbantahkan di pengadilan,” jelas Sisco, Rabu 18 Juni.
Sisco menjelaskan, selama Operasi Seroja, selain unsur TNI-Polri, juga ada masyarakat sipil yang tergabung sebagai Tenaga Bantuan Operasional (TBO). Mereka turut membantu berbagai keperluan operasional militer, mulai dari dapur hingga pengangkutan logistik dan amunisi.
Pada tahun 2003, kata Sisco, pemerintah secara resmi menetapkan status veteran kepada Stefanus Ote Bau.
“Gugatan perdata soal tudingan veteran palsu sudah selesai sejak tahun 2016. Klien kami menang di semua tingkatan pengadilan,” kata Sisco.
Pernyataan Sisco merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Atb, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 122/PDT/2015/PT KPG, dan diperkuat lagi oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 950 K/Pdt/2016 tanggal 26 Juli 2016.
Sisco menegaskan, semua bukti administrasi, seperti KTP, surat baptis, dan dokumen lainnya, telah diuji di persidangan dan dinyatakan sah.
“Semua yang mengatakan dokumen tersebut palsu, telah kalah di pengadilan,” ujarnya.
Dikatakan Sisco, pernyataan terbaru Danrem seolah mengabaikan putusan hukum yang sudah inkracht dan malah kembali membuka luka lama. Ia juga mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang pada 10 Juni 2025 kembali mengedarkan surat yang menuding kliennya sebagai veteran tidak sah.
“Kami akan membongkar siapa aktor intelektual di balik surat itu. Ini mencederai demokrasi dan merugikan klien kami,” ujar Sisco.
Ia menegaskan, bila somasi ini tidak direspons oleh Danrem, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Kami tidak ingin polemik ini terus berulang setiap kali ada pergantian pimpinan. Kalau ada yang tidak puas, tempuhlah jalur hukum, bukan membuat opini di ruang publik,” tukasnya.
Sisco mengingatkan, satu-satunya cara untuk membatalkan putusan pengadilan yang sudah inkracht hanyalah melalui Peninjauan Kembali (PK) atau jika ada putusan baru yang lebih tinggi. Di luar itu, tidak ada dasar hukum untuk menyebut status veteran kliennya sebagai palsu.
Dandrem 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Sovia Barito dikonfirimasi mengatakan jika dirinya belum membaca putusan MA.
“Saya hanya tanya Stefanus itu benar tidak pejuang Timor Timur Tahun 1975/1976. Kalau dia ada bukti bawa lalu kita diskusi, itu baru benar. Sementara kasus kriminal dan pidana soal ini banyak dan saya punya bukti. Jadi kasi somasi itu bicara dulu dong. Saya tidak menyatakan palsu atau asli karena saya sendiri belum pegang barang itu,” kata Dandrem.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan adalah soal dasar bagi Stefanus Atok hingga kemudian ditetapkan sebagai anggota veteran.
“Pertanyaan saya dasar Stefanus itu jadi Veteran itu apa, suruh dong pengacaranya bawa. KOREM ini terbuka. Ke sini kita duduk dan bicara. Bahwa SK nya sudah dikeluarkan. Saya tuntut Veteran itu diperhatikan, jadi benar, lalu pas matipun secara terhormat. Bawa dasar sebagai Veteran supaya kita lihat,” jelasnya.
Soal somasi, Brigjen Sovia Bariot mengaku belum menerimanya.
“Saya belum terima somasinya. Saya minta persyaratan di Atok ini jadi Veteran itu. Awalnya wartawan tanya soal putusan MA, saya belum baca kok mana saya tahu asli atau palsu. Kalau saya katakan asli atau palsu dasarnya apa. Saya hanya bilang kenapa lembaga terhormat kota urus urus hal ini. Kalau asli silahkan,” tukasnya.*az
| Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. |
|
Tidak ada komentar