WhatsApp Channel Banner

Perwali SPBE, Langkah Strategis Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Kota Kupang

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Agu 2025 10:37 120 Times NTT

Kota Kupang, TIMESNTT.COM-Peningkatan tata kelola pemerintahan efektif dan efisien merupakan bukti nyata yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Kupang.

Pemerintah Kota Kupang resmi memiliki arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah diselaraskan dengan arsitektur SPBE Nasional.

Diketahui, arsitektur ini berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan RPJMD, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Soal perwali tata kelola pemerintahan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si, menjelaskan bahwa penerapan Perwali ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan efisien.

“Dengan adanya Perwali ini, setiap perangkat daerah akan memiliki acuan yang jelas dalam pengembangan dan integrasi layanan berbasis elektronik, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya, Rabu 13 Agustus siang.

Dikatakan Ariantje, Pemkot Kupang juga telah menyediakan website Sunday Market Buat Orang Kupang (https://saboak.kupangkota.go.id/). Website itu digunakan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam melakukan pendaftaran dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait menu dan acara yang berlangsung di SABOAK setiap Sabtu dan Minggu.

Baca Juga  Sekolah di Kota Kupang Sumbang 11 Unit Kontainer Sampah untuk Pemerintah

Menurutnya, pemanfaatan e-Walidata SIPD juga telah dilakukan, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pemeriksaan data hingga penyebarluasan data. Sosialisasi e-Walidata terus digencarkan kepada seluruh perangkat daerah untuk memperkuat basis data Kota Kupang.

Tak hanya itu, ia menjelaskan jika integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ASN Data Elektronik Mandiri (SIMPEG ADEM) milik Pemkot dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN RI juga telah terealisasi, sehingga memudahkan sinkronisasi data kepegawaian secara nasional.

Baca Juga  Program Kerja 100 Hari Pertama Chris Serena dapat Apresiasi dari DPRD

Dengan berbagai langkah ini, Pemerintah Kota Kupang optimistis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan digital demi pelayanan publik yang lebih baik di tahun 2025.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!