Pemprov siap bayar gaji 13 ASN/foto:istKupang, Timesntt.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 15 Juni 2026. Untuk mendukung pembayaran tersebut, Pemprov NTT telah menyiapkan anggaran sebesar Rp108 miliar yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian pembayaran gaji ke-13 itu disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kupang, Minggu (14/6/2026) malam.
Menurut Melki, pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak Aparatur Sipil Negara secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Melki.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyalurannya.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemprov NTT telah menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan penganggaran agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai jadwal.
“Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp108 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada ASN baik itu PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT,” jelasnya.
Melki memastikan seluruh tahapan administrasi telah rampung sehingga pembayaran dapat mulai dilakukan pada Senin. Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN.
“Seluruh proses administrasi dan penganggaran telah disiapkan dengan baik. Oleh karena itu, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026 dan disalurkan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku ke rekening masing-masing ASN,” katanya.
Menurut Melki, gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian ASN, tetapi juga memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian ASN sekaligus dukungan bagi kebutuhan keluarga, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru,” ujarnya.
Ia berharap tambahan penghasilan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak, meningkatkan kesejahteraan keluarga, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
“Saya berharap tambahan penghasilan ini dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan pendidikan anak, peningkatan kesejahteraan keluarga, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur,” tambahnya.
Selain membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga ASN, penyaluran gaji ke-13 juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Pada kesempatan itu, Melki menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang selama ini terus menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai sektor pembangunan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, saya menyampaikan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras seluruh ASN yang terus memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan masyarakat,” katanya.
Ia berharap momentum pembayaran gaji ke-13 dapat menjadi penyemangat bagi ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjalankan tugas pemerintahan secara profesional.
“Mari terus bekerja dengan semangat, integritas, dan profesionalisme untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas serta mewujudkan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar