Foto: ist Kupang, Timesntt.com-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang siap menyerahkan rekaman CCTV, terkait dugaan suap kepada terhadap saksi Didik.
Selain itu, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang memastikan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait dugaan pertemuan antara seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dengan saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan masih tersimpan dengan baik dan siap diserahkan apabila diminta untuk kepentingan pemeriksaan resmi.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah menerima laporan dari jajarannya ketika dirinya sedang berada di luar daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal, benar terdapat kedatangan pegawai kejaksaan ke Rutan Kupang dan terjadi pertemuan dengan saksi yang dimaksud.
“Kami sudah memanggil saksi tersebut dan yang bersangkutan membenarkan adanya pertemuan. Namun saksi mengaku tidak melihat adanya uang di dalam tas yang dibawa pegawai kejaksaan tersebut,” ujar Jumihar, Selasa 23/06.
Meski demikian, pihak Rutan menegaskan tidak ingin disalahkan dalam persoalan tersebut karena peristiwa yang dipersoalkan melibatkan pihak dari luar institusi pemasyarakatan
Jumihar juga menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk meminta klarifikasi terkait kedatangan pegawai tersebut ke Rutan.
“Nanti kami akan ke Kejaksaan untuk menanyakan hal itu sekaligus bersilaturahmi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik antarinstansi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Yohanes A. Radja, menjelaskan petugas tidak melakukan pemeriksaan barang bawaan karena yang bersangkutan merupakan aparat kejaksaan yang memiliki akses khusus masuk ke Rutan.
Menurutnya, pertemuan berlangsung di ruang pelayanan tahanan, namun petugas tidak mengetahui isi pembicaraan yang terjadi.
Ia juga menyebutkan bahwa kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, sempat datang meminta klarifikasi dan melihat rekaman CCTV terkait kejadian tersebut.
“Rekaman CCTV tidak bisa langsung diberikan tanpa prosedur resmi, tetapi saat itu diperkenankan untuk melihatnya,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran internal, saksi kunci mengakui adanya pertemuan dengan pegawai kejaksaan, namun menegaskan tidak melihat adanya uang di dalam tas yang dibawa.
Saksi juga mengaku sempat diminta menandatangani dokumen, namun menolak permintaan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Kupang, Jermias Sine, memastikan rekaman CCTV tanggal 15 Juni 2026 masih tersimpan dengan baik di server Rutan.
“Rekaman masih aman dan siap diserahkan apabila diminta secara resmi untuk kepentingan pemeriksaan,” tegasnya.
Ia juga membenarkan bahwa pegawai kejaksaan datang membawa tas, namun isi tas tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas Rutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai kejaksaan yang menemui Didik Brend diketahui sering melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait putusan perkara para tahanan yang berada di Rutan Kupang.
Dengan adanya informasi dari pihak Rutan dan pengakuan langsung Didik Brend, muncul perbedaan keterangan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi.
Didik Brend menegaskan dirinya tidak melihat adanya uang yang dibawa pegawai kejaksaan ke dalam Rutan Kupang, sementara isu tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam dugaan yang berkembang.
PH ungkap Dugaan Suap
Diketahui, dugaan suap terhadap seorang saksi kunci Didik Hariadi Brand, agar merubah keterangan terkait jaksa peras kontraktor di Kupang di Rutan Kelas IIB Kupang terungkap.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum, Fransisco Bessi. Menurutnya, dugaan suap terhadap Didik Brand oleh oknum pegawai Kejari Kota Kupang berinisial WM ini, terjadi di Rutan Kelas IIB Kupang, pada Senin (15/6/2026), sekira pukul 14.00 WITA.
Sisco menjalankan jika Didik merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum jaksa terhadap kontraktor di Kupang.
Pertemuan tersebut, menurut Sisco oknum jaksa WM menyodorkan surat damai dari RSA, jaksa terlapor dalam kasus jaksa peras kontraktor.
Selain menyodorkan surat, oknum jaksa WM juga membawa tas ransel hitam, yang diduga berisi uang senilai ratusan juta untuk diserahkan kepada Didik Brand.
“Di situ jelas. Dia (WM) membawa konsep surat yang dikeluarkan dari balik jacket, dan dia membawa tas ransel hitam yang patut diduga berisi uang,” kata Fransisco, Jumat (19/6/2026).
Fransisco juga menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, Didik disuruh menerima tas diduga berisi uang, dan disuruh untuk menandatangani dokumen yang telah disodorkan, namun Didik menolak.
“Dan puji Tuhan, Didik Hariadi Brand menolak menandatangani surat dan tidak menerima barang diduga uang tersebut. Jika Didik menerima permintaan tersebut, maka dapat dipastikan hari ini saya akan dihajar habis-habisan terkait dengan isu fitnah, dan terhadap laporan saya untuk oknum-oknum jaksa tersebut,” sambung Fransisco.
Terhadap hal tersebut, Fransisco secara resmi telah melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Laporan terkait dugaan suap ini juga akan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami resmi melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung. Karena ini kejahatan yang sangat terorganisir. Saya kecewa sekali dengan sistem seperti ini,” tandas Fransisco.*
Stop Copas!!
Tidak ada komentar